Berita Kepahiang

Operasi Zebra Nala di Kepahiang, Polisi Tilang Ratusan Pengendara, Didominasi Pelajar

Dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2023 di Kabupaten Kepahiang, Satlantas Polres Kepahiang menemukan ratusan pelanggaran.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja saat diwawancara TribunBengkulu.com, soal Operasi Zebra Nala, Senin (18/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Nala 2023 di Kabupaten Kepahiang, Satlantas Polres Kepahiang menemukan ratusan pelanggaran didominasi oleh pelajar.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja menjelaskan, dalam penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan di Kepahiang selama 2 pekan, terhitung dari tanggal 4-17 September kemarin pihaknya mengeluarkan 167 surat tilang dan 281 teguran. 

"Untuk ETLE ada 40, manual 127 dengan total 167 surat tilang, pelanggaran itu baik roda dua, roda empat dan roda enam. Kalau untuk teguran 281," kata kasat lantas, pada Senin (18/9/2023). 

Lanjut kasat lantas, dari ratusan pelanggaran yang ada didominasi pelajar. Selain pengendara masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang. 

Pihaknya masih juga menemukan, pelajar menggunakan knalpot brong atau kenalpot bising. 

"Ada 15 kenalpot brong yang kita amankan, memang didominasi oleh pelajar untuk pelangar, kita minta juga meminta orang tua untuk dapat mengawasi anak-anaknya dalam berkendara," tutur kasat lantas. 

Menurut kasat lantas, besarnya tingkat pelanggaran membuktikan masih banyak pengendara di Kepahiang, yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

Untuk itu, kasat lantas meminta agar masyarakat Kabupaten Kepahiang dapat tertib dalam berlalu lintas. 

Karena kelalaian pengendara merupakan kesalahan dan bisa berakibat pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, ia juga meminta warga selalu membawa surat-surat kendaraan. Baik itu STNK dan SIM. Untuk para orang tua harus melarang anak di bawah umur agar tidak mengendarai kendaraan.

"Kecelaakan lalu lintas disebabkan kelalaian. Jadi kita tetap harus berhati-hati dalam berkendara. Jangan lalai dan selalu melengkapi suratnya, serta anak di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan," beber kasat lantas. 

Baca juga: Motor Petugas Kebersihan di RSUD Kepahiang Raib, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved