Berita Bengkulu Utara

Angka Pernikahan Dini di Bengkulu Utara Tinggi, Sepanjang 2023 Ada 106 Pemohon

Angka kasus pernikahan dini di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2023 ini mengalami peningkatan kasus, jika di bandingkan dengan tahun 2022 lalu.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hendrik Budiman
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Humas Pengadilan Agama Arga Makmur Bengkulu Utara, Fatkul Mujib saat diwawancarai TribunBengkulu.com, pada Kamis (21/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Angka kasus pernikahan dini di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2023 ini mengalami peningkatan kasus, jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Arga Makmur, Fatkul Mujib kepada TribunBengkulu.com, pada Kamis (21/9/2023).

"Ya, benar. Dalam statistik perkara di kabupaten bengkulu utara terhitung dari bulan Januari hingga Agustus tahun 2023 ini sudah ada 106 pemohon, " kata Fatkul Mujib.

Menurutnya, angka tersebut naik 12 kasus daripada tahun tahun sebelumnya yaitu sebanyak 94 pemohon.

"Dengan perbandingan yang sama, terhitung bulan Januari hingga Agustus 2022 jumlah permohonan dispensasi nikah sebanyak 94 pemohon, sedangkan perbulan Januari hingga Agustus 2023 ini tercatat ada 106 pemohon," jelasnya.

Baca juga: 788 Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Dibutuhkan di Bengkulu Utara, Cek Disini Syarat dan Formasinya

Untuk itu, disimpulkan angka kasus pernikahan dini di Kabupaten Bengkulu Utara masih terhitung relatif tinggi.

Dispensasi kawin ini merupakan bagian dari layanan di PA setiap daerah yang putusannya akan menjadi dasar bagi Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) agar bisa memproses sebuah pengesahan pernikahan yang diakui oleh pemerintah.

Untuk diketahui, sebagaimana ditegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang berlaku 15 Oktober 2019 sebagai beleid pemerintah hasil revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menegaskan, umur minimal pasangan kawin baik laki-laki dan perempuan adalah berumur 19 tahun.

Pasangan nikah baik kedua-duanya atau salah satunya yang belum memasuki usia kawin, namun akan dinikahkan secara resmi dan dicatat dalam peristiwa perkawinan negara serta Harus melalui mekanisme putusan pengadilan agama atas permohonan dispensasi kawin.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved