Bengkulupedia
Jadwal 14 Layanan yang Ada di Polresta Bengkulu Lengkap dengan Waktu Pelayanan
Jadwal 14 layanan yang ada di Polresta Bengkulu lengkap dengan waktu pelayanannya.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Selain untuk pengaduan tindak kejahatan, Polresta Bengkulu ternyata memiliki total hingga 14 jenis layanan.
Mulai dari layanan pengurusan dokumen-dokumen seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu sidik jari dan lain-lain.
Selain itu juga ada layanan pengaduan dan layanan lainnya seperti layanan pengaduan masyarakat, layanan pengaduan anggota polisi nakal, hingga izin keramaian.
Namun untuk mendapatkan layanan tersebut, tentunya tidak semerta-merta setiap hari layanan dibuka.
Begitupun dengan waktu untuk pelayanan juga sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Berikut daftar 14 jenis layanan yang ada di Polresta Bengkulu, lengkap dengan jadwal layanannya:
1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
2. Surat Izin Keramaian, buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
3. Kartu Identitas Sidik Jari, buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
4. Surat Izin Mengemudi (SIM), buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
5. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Barang, buka Senin - Minggu selama 24 jam.
6. Besuk Tahanan, buka setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
7. Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik, buka setiap hari Senin - Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
8. Layanan Tilang buka setiap hari Senin - Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Layanan-Polresta-Bengkulu.jpg)