Bengkulupedia

Jadwal 14 Layanan yang Ada di Polresta Bengkulu Lengkap dengan Waktu Pelayanan

Jadwal 14 layanan yang ada di Polresta Bengkulu lengkap dengan waktu pelayanannya.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Banner 14 layanan yang ada di Polresta Bengkulu lengkap dengan waktu layanannya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Selain untuk pengaduan tindak kejahatan, Polresta Bengkulu ternyata memiliki total hingga 14 jenis layanan.

Mulai dari layanan pengurusan dokumen-dokumen seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu sidik jari dan lain-lain.

Selain itu juga ada layanan pengaduan dan layanan lainnya seperti layanan pengaduan masyarakat, layanan pengaduan anggota polisi nakal, hingga izin keramaian.

Namun untuk mendapatkan layanan tersebut, tentunya tidak semerta-merta setiap hari layanan dibuka.

Begitupun dengan waktu untuk pelayanan juga sudah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Berikut daftar 14 jenis layanan yang ada di Polresta Bengkulu, lengkap dengan jadwal layanannya:

1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

2. Surat Izin Keramaian, buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

3. Kartu Identitas Sidik Jari, buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

4. Surat Izin Mengemudi (SIM), buka setiap hari Senin hingga Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

5. Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Barang, buka Senin - Minggu selama 24 jam.

6. Besuk Tahanan, buka setiap hari Selasa dan Kamis pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

7. Pengaduan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik, buka setiap hari Senin - Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

8. Layanan Tilang buka setiap hari Senin - Jumat pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved