Berita Bengkulu Utara

2 Oknum Wartawan yang Terjaring OTT di Bengkulu Utara Divonis Berbeda

Dua oknum wartawan yang tersandung kasus OTT pada Januari 2023 yang lalu akhirnya menerima putusan sidang di Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hendrik Budiman
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Dua oknum wartawan yang tersandung kasus OTT pada Januari 2023 yang lalu akhirnya menerima putusan sidang di Pengadilan Negeri Arga Makmur pada hari selasa (26/9/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Dua oknum wartawan yang tersandung kasus OTT pada Januari 2023 yang lalu akhirnya menerima putusan sidang di Pengadilan Negeri Arga Makmur pada hari selasa (26/9/2023).

Dua oknum wartawan yang terjerat kasus OTT yakni Er divonis 2 tahun penjara, sedangkan Ww divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi hasil putusan tersebut penasehat hukum terdakwa yakni Eka Septo mengatakan, putusan yang telah dijatuhkan tentunya sangat tidak menguntungkan bagi pihaknya.

Namun dalam hal ini pihaknya memiliki waktu untuk berpikir.

Baca juga: 14.877 KPM di Bengkulu Utara Batal Terima Bantuan Pangan Tahap II, Tak Lagi Masuk DTKS

"Waktu fikir-fikir tersebut akan digunakan untuk berkoordinasi lebih lanjut, untuk menentukan apakah nantinya akan melakukan banding atau tidak," ujarnya.

Diketahui, pada Januari 2023 lalu kedua orang terpidana ini diduga tertangkap tangan melakukan tindakan pemerasan kepada 17 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.

Mereka mengancam terkait laporan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) jika para kades tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

Diketahui, ke-17 desa yang diperasnya tersebut masing-masing desa di minta uang sejumlah 10 juta rupiah.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved