Pembunuhan Pemuda di Bengkulu Selatan

Polisi Reka Ulang 23 Adegan Pembunuhan Pemuda di Bengkulu Selatan Akibat Rebutan Janda

Setelah menjalani proses panjang, akhirnya Polisi melaksakan reka ulang pembunuhan Debi Trio Putra (22), warga Jalan IP Awalludin Kecamatan Pasar Mann

Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Polisi Reka Ulang 23 Adegan Pembunuhan Pemuda di Bengkulu Selatan Akibat Rebutan Janda, pada Selasa (26/9/2023). 

Motif Pelaku

Motif pembunuhan Debi Trio Putra (22) warga IP. Awalludin Kelurahan Padang Sialang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, oleh BE (28) warga Kapten Buchari Kelurahan Gunung Mesir, terungkap.

Ternyata pembunuhan Debi dipicu permasalahan asmara. Keduanya sama-sama menyukai seorang perempuan yang juga merupakan seorang ibu tunggal Pi'aria, perempuan paruh baya yang berusia 41 tahun.

Bahkan, sebelum kejadian tersebut terjadi, korban sudah beberapa kali menghubungi pelaku dengan tujuan untuk berkelahi. 

Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK menerangkan, pelaku dan korban sama - sama memiliki rasa terhadap penghuni kontrakan Pi'aria (41) warga Gang H. Hamid RT 06 Kelurahan Ketapang Besar Bengkulu Selatan.

"Untuk motif penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia adalah asmara. Dan juga dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban sempat komunikasi ingin berkelahi melalui telepon," kata Wakapolres Bengkulu Selatan.

Lanjut wakapolres, keduanya memiliki hubungan spesial terhadap penghuni kontrakan Pi'aria (41) yang berstatus janda.

"Untuk saksi merupakan janda. Jadi keduanya terjadi perkelahian dipicu seorang wanita penghuni kontrakan tersebut," ungkap wakapolres.

Perkara pembunuhan ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan.

Termasuk sudah direncanakan atau belum masih dilakukan pendalaman dan pengembangan.

"Masih didalami. Tentu pemeriksaan terhadap para saksi masih terus dilakukan oleh penyidik," tegas wakapolres.

Untuk BE sendiri, pelaku pembunuhan Debi Trio Pitra (22) warga Jalan IP. Awalludin Kecamatan Pasar Manna Bengkulu Selatan, berhasil dimanakan Tim Totaici Polres Bengkulu Selatan, pada Minggu (13/8/2023).

Akibat perbuatannya BE disangkakan pasal 338 yakni penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang meninggal, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti 2 buah senjata tajam milik pelaku dan korban serta pakaian korban maupun pelaku.

Kronologi Kejadian

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved