Gubernur Bengkulu Rohidin Ingatkan ASN Dilarang Komentar, Share dan Like Peserta Pemilu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk menjaga netralitas.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama pejabat eselon II Pemprov Bengkulu. ASN diingatkan untuk tidak like, share termasuk berkomentar di unggahan medsos peserta pemilu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengingatkan ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk menjaga netralitas jelang maupun saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

ASN dilarang untuk menyukai 'like' dan membagikan 'share' foto hingga berita dari salah satu peserta Pemilu 2024 di Media Sosial (Medsos). Baik calon legislatif, calon kepala daerah hingga calon presiden. 

Hal ini menindaklanjuti dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Salah satunya, termuat dalam pasal 1 Ayat 5 dijelaskan manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Itu harus, jadi saya betul-betul pesankan. Surat edaran dan Mendagri itu jelas sekali. Termasuk di media sosial, jadi bukan persoalan langsung mengkampanyekan di lapangan tapi share, like, sampai berita pun tidak dibenarkan. Baik itu calon presiden, anggota legislatif, termasuk persiapan pencalonan kepala daerah," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Apalagi, pihaknya juga diminta untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Terlebih lagi saat ini juga sudah mulai ada deklarasi calon, termasuk mulai menjamurnya unggahan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Jadi tolong semua melakukan kontrol itu, kadang-kadang kita agak lengah. Seolah-olah di media sosial mengeshare berita dukungan calon, kasih like ke siapa, like itu kan artinya mengiyakan. Itu juga tidak boleh, sama aja," beber Gubernur Bengkulu ke 10 ini. 

Untuk itu, ia meminta agar ASN di Provinsi Bengkulu baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang memberikan like, share termasuk komentar di unggahan medsos calon tersebut. 

"Maka tadi kalau ada laporan dan pembuktian maka itu akan mendapatkan sanksi, sesuai dengan standarnya," ujar Gubernur Rohidin. 

Baca juga: 2 PNS Pemprov Bengkulu Jadi Komisioner KPU, Gubernur Rohidin: Tak Boleh Ada Gaji Ganda

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved