Dugaan Korupsi di Kementan RI

Mentan Syahrul Yasin Limpo Ternyata Berasal dari Keluarga Politikus, Dua Adiknya Terjerat Korupsi

Sebelum mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, ternyata dua adik kandungnya juga telah terjerat kasus korupsi terlebih

Kolase Tribun Bengkulu
Sebelum Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, ternyata dua adik kandungnya juga telah terjerat kasus korupsi terlebih dahulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat ini menjadi perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tak hanya itu, rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pun digeledah penyidik KPK pada Jumat (29/9/2023).

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo bukanlah orang baru di dunia politik.

Keluarganya termasuk orang-orang yang berkuasa di Sulawesi Selatan.

Sang ayah, Muhammad Yasin Limpo, yang merupakan tokoh pejuang kemerdekaan, memiliki tujuh anak.

Baca juga: Dua Menteri dari NasDem jadi Tersangka Korupsi, Pengamat : Akrobat Politik Gembosi Anies-Muhaimin

Mereka adalah Tenri Olle Yasin Limpo, Syahrul Yasin Limpo, Tenri Angka Yasin Limpo, Dewi Yasin Limpo, Ichsan Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo, dan Irman Yasin Limpo.

Menurut catatan jurnal politik berjudul Politik Kekerabatan dan Kualitas Kandidat di Sulawesi Selatan (2022) yang ditulis oleh Titin Purwaningsih, Syahrul Yasin Limpo hingga anak dan istrinya, bahkan saudara kandungnya, semua terjun ke dunia politik.

Sebelum Mentan Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, ternyata dua adik kandungnya juga telah terjerat kasus korupsi terlebih dahulu.

Diketahui, Adik kandung Syahrul Yasin Limpo, Dewi Yasin Limpo, diamankan KPK pada Selasa (20/10/2015) malam, lewat operasi tangkap tangan.

Baca juga: Surya Paloh Bungkam Usai Rumah Menteri SYL Digeledah KPK, 12 Senpi dan Uang Rp 30 Miliar Disita

Ia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.

Tak sendiri, Dewi yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Hanura, ditangkap bersama enam orang lainnya.

Dilansir Kompas.com, KPK menyita uang tunai Rp1,5 miliar yang merupakan uang suap proyek pembangkit listrik PLN di Kabupaten Deiyai, Papua.

Dewi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan divonis hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 13 Juni 2016.

Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Dewi diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Diketahui, Dewi baru saja bebas pada 25 Agustus 2022 lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved