Perjalanan Kasus Kopi Sianida
Kasus Jessica Wongso Dinilai Janggal, Hotman Paris Tantang Ahli Forensik Kimia Ungkap Teori Sianida
Hotman Paris menilai ada kejanggalan pada kasus kopi sianida yang menyeret nama Jessica Wongso.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Hotman Paris menilai ada kejanggalan pada kasus kopi sianida yang menyeret nama Jessica Wongso.
Pengacara kondang ini mempertanyakan soal kasus kopi sianida yang dianggap ada kejanggalan yang diteliti oleh ahli forensik Kimia.
Pasalnya ahli forensik melakukan penelitian ini empat hari setelah kematian Mirna Salihin.
Hal ini diungkapkan oleh Hotman Paris melalui akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Selasa (3/10/2023).
"Halo para ahli forensik kimia, tolong dikasih masukan tentang teori penguapan sianida didalam putusan perkara Jessica kasus kopi sianida ada ahli forensik kimia yang mulai pertama kali melihat sisa sianida tanggal 10 Januari 2016 atau empat hari sesudah kejadian kematian tanggal 6 Januari 2016 kemudian ahli kimia tersebut menghitung kebelakang berapa besar sianida menguap mundur kebelakang per 24 jam dan akhirnya berkesimpulan bahwa sianida tersebut diletakkan sekitar pukul 16.30 WIB 16.45 WIB," ungkap Hotman Paris dilansir dari instagram @hotmanparisofficial, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Hotman Paris Bongkar Alasan Jessica Wongso Susah Dibebaskan Diduga Gegara Pernyataan Ahli Forensik
Menurut Hotman ketika itu Jessica sudah berada di lokasi dan karena inilah siapa yang berniat memberikan racun jika bukan jessica.
"Tanggal 6 Januari 2016 yang notabene pada saat itu memang si Jessica sudah ada di meja dan itu menjadi unsur kalau bukan Jessica yang menaruh racun sianida tersebut siapa lagi, itulah teori yang hendak dikembangkan," ungkapnya.
Terakhir, Hotman mengatakan jika teori yang dilakukan oleh ahli forensik yang menghitung mundur kebelakang atas penjelasan penguapan sianida dirinya tidak setuju dengan pendapat tersebut.
"Masalahnya teori mundur tersebut adalah 24 jam kebelakang, 24 jam itukan luas gak bisa dijadikan patokan apakah jam ke 18 penguapannya itukan beda-beda, jadi benar-benar para ahli kimia forensik tolong dulu kasih pendapat apakah teori tersebut benar kalau saya mengatakan tidak benar, saya tidak setuju total," jelas Hotman.
Cara Jessica Agar Bebas
Hotman Paris beri cara agar Jessica Wongso dibebaskan dari penjara soal kasus kopi sianida.
Kasus kopi sianida hingga mengakibatkan Jessica Wongso diduga dilakukan Jessica Wongso baru-baru ini mencuat.
Meski Jessica Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tetap saja kasus ini masih menjadi tanya tanya.
Terbaru, pengacara kondang Hotman Paris Beberkan cara agar Jessica Wongso bisa bebas dari penjara.
Menurutnya, Jessica harus melakukan grasi terhadap presiden jika memang dirinya benar-benar ingin beas dari penjara.
Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010, adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden Indonesia.
"Bagaimana cara menyelamatkan Jessica yang divonis bersalah atas perbuatan yang belum pasti bersalah karena tingkat keputusannya sudah PK (Peninjauan Kembali)sudah tidak bisa dirubah lagi,"ujar Hotman dilansir dari instagram @hotmanparisofficial, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya PK merupakan keputusan yang sudah tidak bisa dirubah lagi sehingga satu-satunya cara yang harus dilakukan Jessica adalah memastikan akan diampuni.
"Putusannya sudah yang tertinggi sehingga tidak bisa lagi dirubah caranya adalah kalau memang pimpinan negeri ini sependapat dengan saya bahwa jangan hukum orang yang belum pasti bersalah terbukti bersalah caranya adalah satu-satunya adalah pastikan dulu bakal diampuni,"ungkapnya.
Hotman dengan tegas mengatakan jika Jessica memang benar ingin bebas maka dirinya harus mengajukan grasi ke Presiden.
"Minta Jessica ajukan grasi ke presiden tapi tentu dengan catatan dibelakang layar sudah ada komitmen akan dikabulkan grasi tersebut," ungkapnya.
Ia juga melanjutkan sebelum mengajukan grasi Jessica sudah harus mengetahui jika nantinya dirinya akan dibebaskan.
"Karena apa? grasi artinya mengakui perbuatan kalau sampai Jessica permohonan grasinya ditolak, maka semakin blunder sebagai Jessica, karena grasi itu artinya mengakui perbuatan," ungkapnya
Pengajuan grasi ke Presiden menurut Hotman Paris adalah satu-satunya cara Jessica agar bisa bebas dari kasus kopi sianida.
"Tapi satu-satunya jalan untuk membebaskan dia (Jessica) hanya itu, sudah tidak ada PK diatas PK, PK tidak bisa dua kali, maka satu-satunya jalan adalah dengan grasi dari presiden," ungkapnya.
Terkahir, Hotman menegaskan grasi diajukan jika memang sebelumnya sudah ada komitmen jika Jessica akan dibebaskan.
"Tapi tentu dengan catatan, grasi diajukan kalau sudah ada komitmen sebelumnya dari presiden RI akan mengabulkan grasi dari Jessica kopi sianida tersebut," jelasnya.
Alasan Jessica Wongso Susah Dibebaskan
Hotman Paris bongkar alasan Jessica Wongso susah untuk dibebaskan diduga karena pernyataan seorang ahli.
Hal ini diungkapkan Hotman Paris melalui akun instagram pribadinya @hotmanparisofficial.
Kasus kematian Mirna Salihin yang menyeret Jessica Wongso ke jeruji besi kembali menjadi sorotan di media sosial.
Padahal, kasus ini sebelumnya sempat tenggelam kerena terjadi pada tahun 2016 lalu.
Terbaru Kaus kopi sianida yang menewaskan Mirna ini dijadikan film dokumenter Netflix dengan judul 'Ice Cold'.
Pengacara kondang Hotman Paris turut menyoroti kasus kematian Mirna Salihin hingga membuat nama Jessica Wongso menjadi pelakunya.
"Nasib Jessica apakah dengan berdasarkan keputusan dua alat bukti atau dengan putusan berdasarkan kemungkinan-kemungkinan, salah satu yang memberatkan Jessica adalah adanya pendapat dari seorang ahli forensik kimia yang bisa mengatakan bahwa sianida tersebut diletakkan sekitar 16.30 sampai jam 16.45 pada tanggal 6 Januari 2016," ujar Hotman Paris dilansir dari instagram @hotmanparisofficial, Rabu (4/10/2023).
Menurutnya ahli forensik kimia itu baru memulai penelitian empat hari setelah Mirna Salihin meninggal dunia.
Tentu saja ini menjadi kejanggalan pernyataan yang disampaikan ahli forensik kimia tersebut.
"Padahal ahli tersebut baru mulai melakukan penelitian pada tanggal 10 Januari 2016 atau empat hari kemudian setelah terjadi kematian,"
"Dan ahli tersebut membuat perhitungan penguapan (sianida) tersebut dihitung mundur per 24 jam, jadi tanggal 10,9,8 sampai dengan tanggal 6 akhirnya sampailah ahli tersebut mengatakan bahwa sianida tersebut diletakkan jam 16.30 kurang lebih jam segitu," jelasnya.
Hotman Paris pun mempertanyakan bagaiamana bisa hitungan 24 jam mundur itu bisa dijadikan seseorang menjadi tersangka.
"Pertanyannya kalau hitungan mundurnya itu adalah 24 jam, kan 24 jam itukan panjang. Bisa jam kedua jam ketiga, bisa ke jam 23,"
"Jadi bagaimana bisa menyimpulkan bahwa sianida tersebut dilakukan pada tanggal 6 Januari kurang lebih pukul 16.30 WIB, itu salah satu tantangan bagi para ahli kimia karena ini menyangkut nyawa orang," ungkapnya lagi.
Terakhir Hotman Paris menjelaskan jika perhitungan penguapan sianida yang dilakukan oleh ahli forensik bukanlah hitungan perjam, melainkan perhitungan penguapan per 24 jam yang dihitung mundur.
"Lagipula perhitungan ahli kimia yang disebutkan ini bukan perhitungan penguapan perjam. Tapi perhitungan penguapan per 24 jam mundur ke belakang, ini kan tidak pasti tapi orang dihukum puluhan tahun penjara," jelasnya.
Mencuatnya Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso
Kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin saat reunian 3 sekawan kembali jadi sorotan.
Seperti yang diketahui, Kasus Kopi Sianida ini sempat menghebohkan dan mengundang perhatian publik Indonesia bahkan Internasional pada tahun 2016 lalu.
Lama tenggelam, kasus ini kembali viral hingga jadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal ini bermula saat film dokumenter kematian Mirna Salihin dirilis Netflix.
Adapun dokumenter yang diberi judul 'Ice Cold' itu membahas soal kasus kematian Mirna Salihin yang meminum kopi bercampur racun sianida pada kMis, 28 September 2023.
Dalm kasus ini Wayan Mirna Salihin merupakan korban yang meninggal setelah meminum kopi pesanan Jessica Wongso.
Jessica Wongso dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut dan divonis 20 tahun penjara.
Ia disebut membunuh dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.
Kronologi Kasus Kopi Sianida Tewaskan Mirna
Kasus pembunuhan dengan sianida bermula saat empat orang yang telah berteman sejak menempuh pendidikan di Billy Blue College, Australia, mengadakan reuni di Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com (6/1/2021), empat orang itu adalah Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera.
Berlangsung pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, reuni akhirnya hanya dihadiri tiga orang lantaran Vera absen.
Kala itu, Jessica lebih dulu tiba di Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3 in 1 alias satu mobil minimal berisi tiga orang.
Dia kemudian berinisiatif memesan es kopi vietnam dan dua cocktail.
Tak lama setelah pesanan tiba, Mirna pun sampai di Kafe Oliver bersama Hani.
Mereka mendatangi Jessica yang sudah menunggu di meja nomor 54, dan saling bertegur sapa.
Mirna pun meminum es kopi vietnam yang telah dipesankan untuknya.
Namun, dia justru kejang-kejang dan sadarkan diri. Mulut korban juga mengeluarkan buih, sebelum dibawa ke klinik di Grand Indonesia.
Mirna kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.
Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga.
Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna.
Namun, persetujuan tak langsung diberikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian.
Setelah menilai otopsi perlu dilakukan, keluarga akhirnya memberikan izin.
Kendati demikian, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.
Jenazah Mirna selanjutnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara Setelah 32 Kali sidang
Sebelum menjalankan sidang perdana, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Salah satu kuasa hukumnya, Yudi Wibowo mengatakan, pengajuan praperadilan dikarenakan penetapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat. Setelah cukup lama lantaran berkas perkara tak kunjung selesai, persidangan kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.
Saat itu, jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diberitakan Kompas.com (27/10/2016), tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Melalui eksepsinya, dakwaan jaksa disebut terlalu dangkal.
Unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida dibeli, disimpan, dan dimasukkan ke dalam es kopi vietnam, juga tidak terpenuhi.
Namun, pada sidang 21 Juni 2016, jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum yang menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek.
Menurut jaksa, peran subyek penting dalam memberikan gambaran tentang ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga eksekusi. Jaksa juga menyebutkan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan. Hingga pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Jesicca Wongso Tuai Simpati Publik Usai kasu Mencuat Kembali
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, saat ini Jessica Wongso tengah mendekam di Lapas Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Bertahun-tahun berada di balik jeruji besi, Rika memastikan narapidana wanita tersebut dalam kondisi baik.
"Kondisinya baik," kata Rika, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Kumala Wongso kini kembali mencuat setelah layanan streaming Netflix merilis dokumenter perjalanan hukumnya.
Kendati sosoknya menuai sorotan dan simpati masyarakat, menurut Rika, tak ada perlakuan khusus, baik dalam arti negatif maupun positif.
"Semua (terpidana termasuk Jessica) diperlakukan sama," tandasnya.
Sosok Jessica Wongso
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Jessica Wongso lahir di Jakarta 9 Oktober 1988.
Jessica bersekolah di Jubilee School Jakarta dan lulus pada tahun 2008.
Setelah lulus, ia mengikuti orang tuanya pindah ke Australia.
Di sana, ia melanjutkan studinya di Billyblue College Sydney, mengambil jurusan desain grafis.
Dia tinggal di Australia selama 7 tahun hingga 2015.
Setelah lulus kuliah, ia sempat mencari pekerjaan di Australia, namun tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, ia kembali ke Indonesia, pindah ke rumah keluarganya di Jakarta Utara, dan mencari pekerjaan di Indonesia.
Jessica dikenal sebagai sosok yang hobi menggambar hal ini terbukti dari jurusan yang ia ambil ketika kuliah di Australia.
Menurut orang tuanya, Imelda Wongso, Jessica juga merupakan anak yang pendiam dan gemar bermain komputer.
Ia dikenal sebagai pribadi yang tenang dan manja, bahkan kepada orang tuanya.
Jessica berteman dengan mendiang Mirna Salihin keduanya kuliah di Australia.
Namun, seorang saksi mata mengatakan bahwa keduanya hanya sebatas kenalan, bukan teman dekat.
Mereka mengatakan hal ini terjadi karena keduanya sama-sama tinggal di Australia dan berkewarganegaraan Indonesia.
Keduanya diduga terlibat pertengkaran karena Mirna menyarankan Jessica untuk putus dengan pacarnya.
Ketika Jessica tidak menerima hal tersebut, ia merasa sakit hati dan tersinggung. Jessica kemudian membuat rencana untuk membunuh Mirna.
Kopi Sianida
Hotman Paris
Hotman Paris Tantang Ahli Forensik
Jessica Wongso
viral
viral di media sosial
Kubu Jessica Wongso Ajak Keluarga Korban Cari Pelaku Pembunuhan Mirna Salihin Kasus Kopi Sianida |
![]() |
---|
Pengakuan Jessica Wongso Jadi Guru Bahasa Inggris Ajari Napi, Pengang Bukti Baru Tewasnya Mirna |
![]() |
---|
Tangis Haru Jessica Wongso Usai Bebas, Tak Berhenti Ucapkan Terima Kasih Pada Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Sosok Misteri Simpan Bukti Jessica Wongso Tak Bersalah dalan Kasus Kopi Sianada |
![]() |
---|
Cerita Jessica Wongso di Podcast Pertama Usai Dinyatakan Bebas, Air Matanya Tak Terbendung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.