Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Sosok Misteri Simpan Bukti Jessica Wongso Tak Bersalah dalan Kasus Kopi Sianada

Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengungkapkan ada sosok misterius yang sebelumnya menyimpan bukti bahwa Jessica Wongso tak bersalah.

Kompas TV
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyatakan akan mengajukan PK dan mengungkap bukti baru. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengungkapkan ada sosok misterius yang sebelumnya menyimpan bukti bahwa Jessica Wongso tak bersalah dalam kasus kopi sianida atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Otto Hasibuan mengaku, kini pihaknya telah memiliki bukti baru tersebut dan akan disampaikan dalam sidan Peninjauan Kembali (PK).

Oleh karena itu, pihak Jessica Wongso bakal mengajukan peninjauan kembali atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin pasca dirinya dinyatakan bebas bersyarat.

Menurut kuasa hukum Jessica Wongso, peninjauan kembali itu dilakukannya juga lantaran memiliki bukti baru atau novum.

“Ya terus terang punya novum perkara itu,” kata Otto Hasibuan ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8/2024).

“Berbeda dengan yang dulu saat ini kita punya novum (bukti baru),” imbuh Otto Hasibuan.

Menurut Otto Hasibuan, bukti tersebut belum dimiliki pihak mereka ketika proses hukum Jessica Wongso bergulir.

Baca juga: Biar Saya Healing Dulu Respon Jessica Wongso Saat Ditanya Media Asing Tentang Keluarga Mirna

“Novum ini kan begini satu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara itu berjalan,” terang Otto Hasibuan.

“Ternyata selama perkara ini berjalan selama 8 tahun ini kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak punya bukti kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu,” ungkapnya.

Otto Hasibuan menduga bahwa bukti yang kini mereka miliki itu sebelumnya disimpan oleh seseorang.

“Sehingga bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan sama seseorang, sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu beratkan ke dia (Jessica),” kata Otto Hasibuan.

“Kalau ada bukti itu tadinya, maka dengan bukti itu kita bisa buktikan perkara itu harus berkata lain nah itulah yang saya ingin sampaikan,” tutup Otto Hasibuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin bebas bersyarat setelah mendekam di balik penjara selama 8,5 tahun.

Jessica Wongso divonis 20 tahun atas dakwaan membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dicampurkan di es kopi Vietnam.

Usai bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024, Jessica Wongso pun akan mengajukan peninjauan kembali atas kasus yang menjeratnya.

Foto Jessica Wongso. Cerita Jessica Wongso di Poadcast Pertama Usai Dinyatakan Bebas, Air Matanya Tak Terbendung
Foto Jessica Wongso. Cerita Jessica Wongso di Poadcast Pertama Usai Dinyatakan Bebas, Air Matanya Tak Terbendung (YT Fristian Griec)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved