Oknum TNI dan Pelakor Bakar Istri Sah

Kisah Tragis Pipiet Tewas Ditangan Suaminya Kopda A dan Selingkuhan, 2 Kali Diracun-Jasad Dibakar

Kisah Tragis Pipiet Tewas Ditangan Suaminya Kopda Andrianto dan Selingkuhan, Jasad Korban Dibakar Pelaku

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Ilustrasi Oknum TNI (Kiri) dan Persidangan Listiani Agustina (Kanan). Kisah Tragis Pipiet Tewas Ditangan Suaminya Kopda A dan Selingkuhan, 2 Kali Diracun-Jasad Dibakar 

Dalam perjalanan, kedua terdakwa kemudian membeli bensin 5 liter di kios. Bensin ini rencananya digunakan membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak.

Sebelum membuang jenazah korban, kedua terdakwa diketahui sempat melakukan hubungan badan dalam mobil di kawasan Kenjeran.

Adapun hal tersebut ini dilakukan dengan dalih untuk menenangkan diri.

"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.

Usai bersetubuh A dan selingkuhannya kemudian melanjutkan perjalanan hingga sampai di area persawahan di Dusun Belabe, Desa Alang-alang, Bangkalan.

Jenazah istri sahnya itu lantas dibuang dan dibakar oleh A.

Diberitakan sebmisteri identitas mayat perempuan yang dibakar di tepi sawah Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura mulai terkuak. Polisi mengungkap identitas perempuan yang diduga sedang hamil itu.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan korban adalah warga Wonokromo, Surabaya. Korban juga merupakan seorang ibu yang memiliki dua orang anak.

Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan otopsi di RSUD Bangkalan. Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved