Oknum TNI dan Pelakor Bakar Istri Sah
Teganya Kopda Andrianto Oknum TNI 2 Kali Racuni-Bunuh Istri yang Hamil Dibantu Selingkuhannya
Teganya Kopda Andrianto Oknum TNI 2 Kali Racuni-Bunuh Istri yang Hamil Dibantu Selingkuhannya
TRIBUNBENGKULU.COM - Kejamnya Kopda Andrianto sudah dua kali racuni istrinya yang lagi hamil dan calon anaknya juga ikut tewas.
Oknum TNI bernama Kopda Andrianto tega membunuh dan membakar jasad istinya pada 27 April 2023.
Dalam melancarkan aksinya, Kopda A dibantu selingkuhannya yang bernama Listiani Agustina (48).
Kopda Andrianto telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer.
Sementara Listiani Agustina (48) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023) lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menyatakan terdakwa Listiani Agustina sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Pipiet.
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," paparnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pengakuan Listiani, Selingkuhan Oknum TNI Sekongkol Bunuh Istri Sah Gegara Terlalu Mengekang
Kemudian percobaan pembunuhan kedua dilakukan dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal.
Kedua percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang berbeda tersebut gagal.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," imbuhnya.
Dalam persidangan terungkap, motif Kopda Andrianto dan Listiani Agustina melakukan pembunuhan lantaran kesal terhadap korban.
Selain itu, masalah ekonomi juga menjadi alasan Kopda Andrianto membunuh istrinya dengan cara memukul dan menjerat leher korban.
Kopda Andrianto kemudian memanggil selingkuhannya, Listiani Agustina untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Pasca-aksi pembunuhan, pelaku A menghubungi terdakwa untuk meminta tolong menghilangkan jenazah isterinya," tuturnya.
Keduanya membawa jasad korban ke Desa Alang-Alang Kecamatan Trageh Kabupaten Bangkalan menggunakan mobil.
Jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di areal persawahan.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," terang JPU.
Warga menemukan jasad korban keesokan harinya dalam keadaan penuh luka bakar.
Jenazah kemudian diautopsi di RSUD Bangkalan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kopda Andrianto dan Listiani Agustina ditangkap.
Akibat perbuatannya, Listiani Agustina dapat dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Wibisono mengungkapkan kasus pembunuhan terjadi di Surabaya, sedangkan jasad korban dibuang di Bangkalan.
Saat ditemukan, kondisi jasad korban penuh luka bakar dan terdapat bekas jeratan di lehernya.
Diduga korban yang berusia 30 tahun tersebut tengah mengandung.
Tetangga korban, Kartini (70) mengaku terkejut ketika mendengar kabar penemuan jasad Pipiet pada 28 April 2023 lalu.
Kartini menduga pelaku pembunuhan lebih dari satu orang karena tubuh korban cukup berat.
"Saya tahunya dari medsos. Saya yakin pembunuhan tidak dilakukan satu orang, pasti ada yang membantu. Karena tubuh Pipiet itu besar dan pasti berat," pungkasnya.
Siasat Licik Oknum TNI dan Selingkuhan Bunuh Istri Sah
Adapun siasat oknum TNI dan selingkuhannya, Listiani Agustina dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap istri sah.
Seperti yang diketahui, Listiani Agustina diadili di PN Surabaya, Senin (2/10/2023)
Listiani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai warga sipil.
Sementara Oknum TNI berinisial A menjalani persidangan di Pengadilan Militer.
Pada persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa keduanya sempat 2 kali melakukan percobaan pembunuhan terhadap Pipiet Dian Lestari warga Surabaya yang berstatus sebagai istri sah A pada April 2023 lalu
Terdakwa dan suami korban dalam dakwaan JPU dijelaskan pada 14 April 2023 membeli racun Temix melalui aplikasi online dengan ponsel terdakwa.
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho.
Sementara percobaan pembunuhan kedua, racun cair coba dimasukkan dalam obat saset herbal yang akan diminum korban.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," kata JPU Hajita.
Pada 27 April 2023, aksi pembunuhan akhirnya terjadi.
Nyawa korban dihabisi sendiri oleh A suaminya dengan cara dipukul dan menjerat leher sang istri.
Sempat Lakukan Hubungan Suami Istri dengan Pelakor
Saat berhasil mengeksekusi sang istri A menghubungi Listiani yang berada di kawasan kawasan Pogot Baru Surabaya.
A meminta tolong kepada Listiani agar membantu untuk mengangkut jenazah Pipiet ke dalam mobil lantaran hendak dibuang.
Dalam perjalanan, kedua terdakwa kemudian membeli bensin 5 liter di kios. Bensin ini rencananya digunakan membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
Sebelum membuang jenazah korban, kedua terdakwa diketahui sempat melakukan hubungan badan dalam mobil di kawasan Kenjeran.
Adapun hal tersebut ini dilakukan dengan dalih untuk menenangkan diri.
"Di tengah perjalanan menghilangkan jenazah korban, keduanya sempat mampir ke hotel di kawasan taman wisata Kenjeran untuk berhubungan badan agar lebih tenang," ujar JPU.
Usai bersetubuh A dan selingkuhannya kemudian melanjutkan perjalanan hingga sampai di area persawahan di Dusun Belabe, Desa Alang-alang, Bangkalan.
Jenazah istri sahnya itu lantas dibuang dan dibakar oleh A.
Diberitakan sebmisteri identitas mayat perempuan yang dibakar di tepi sawah Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan, Madura mulai terkuak. Polisi mengungkap identitas perempuan yang diduga sedang hamil itu.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan korban adalah warga Wonokromo, Surabaya. Korban juga merupakan seorang ibu yang memiliki dua orang anak.
Keesokan harinya, mayat korban pun ditemukan warga dan dilakukan otopsi di RSUD Bangkalan. Terdakwa dan oknum TNI A ditangkap beberapa hari setelahnya berdasarkan penyelidikan polisi.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 181 KUHP tentang menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.
Oknum TNI dan Pelakor Bakar Istri Sah
Kopda Andrianto
Oknum TNI Sekongkol Bunuh Istri
Oknum TNI
berita viral
viral
Kisah Tragis Pipiet Tewas Ditangan Suaminya Kopda A dan Selingkuhan, 2 Kali Diracun-Jasad Dibakar |
![]() |
---|
Alasan Kopda A Lakukan Hubungan Badan dengan Selingkuhan Saat Ingin Bakar Jasad istri: Biar Tenang |
![]() |
---|
Kopda Andrianto Sempat Lakukan Hubungan Badan dengan Selingkuhan Sebelum Bakar Jasad Istri Sah |
![]() |
---|
Pengakuan Listiani, Selingkuhan Oknum TNI Sekongkol Bunuh Istri Sah Gegara Terlalu Mengekang |
![]() |
---|
Siasat Licik Oknum TNI dan Selingkuhan Bunuh Istri Sah, Ternyata Sempat Racuni 2 Kali Tapi Gagal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.