Anak Angggota DPR Aniaya Wanita

Hotman Paris Diprotes Netizen Usai Posting Curhatan Korban Pembunuhan Anak DPR, Ini Alasannya

Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku diprotes lantaran memposting curhatan Dini korban pembunahan anak DPR pada Sabtu (7/10/2023) di instag

Kolase TribunBengkulu.com
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku diprotes lantaran memposting curhatan Dini korban pembunahan anak DPR pada Sabtu (7/10/2023) di instagram pribadinya. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea mengaku diprotes lantaran memposting curhatan Dini korban pembunahan anak DPR pada Sabtu (7/10/2023) di instagram pribadinya.

Pada Minggu (8/10/2023), Hotman Paris memberikan klarifikasi terkait postingan yang cukup menyita perhatian publik tersebut.

"Ada pertanyaan dan protes, kenapa Hotman memposting curhatan almarhum atas kasus di Surabaya, kalau anda pengacara senior, pasti akan mengerti," ujar Hotman dalam video unggahannya, Minggu (8/10/2023).

Menurutnya, postingan tersebut bertujuan untuk mempengaruhi keputusan pihak kepolisian dalam memberikan pasal 338 KUHPidana, bukan sekedar penganiayaan.

"Dengan memposting alur esklasi perbuatan kekerasan tersebut juga alur rentang waktu, kita ingin menyampaikan bahwa ini bukan sekedar penganiayaan tapi dipikiran si pelaku, sudah ada imajinasi dengan sadar, bahwa perbuatannya tersebut bisa menghilangkan nyawa seseorang," ungkapnya.

Sebelumnya, Hotman menjelaskan alur pembunuhan yang dilakukan pelaku secara gamblang, mulai dari curhat almarhum hingga proses pembunuhan.

Baca juga: Hotman Paris Kritik Polrestabes Surabaya, Sebut Ancaman Hukuman Bagi Anak Anggota DPR Terlalu Ringan

"Biar kalian tahu, halo rekan-rekan saya, mari kita saling belajar, itu caranya mempengaruhi proses penyidikan agar polisi mau menyerahkan pasal yang lebih berat," kata Hotman.

Hotman Kritik Polrestabes Surabaya

Hotman Paris mengkritik ancaman hukuman pelaku penganiayaan terhadap Andini Sera Afrianti atau dikenal Dini hingga berujung tewas.

Sebelumnya, Hotman Paris ikut menyoroti kasus dugaaan penganiayaan Dini yang dilakukan oleh GRT anak dari anggota DPR RI, Edward Tanur.

Kini GRT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (6/10/2023) kemarin.

Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Baca juga: Hotman Paris Unggah Curhatan Dini ke Teman Sambil Nangis Saat Dianiaya GRT Anak Anggota DPR RI

Ancaman hukuman yang dikenakan selama 12 tahun penjara. Sontak pasal yang dikenakan Polrestabes Surabaya itu pun menuai kritik dari Hotman Paris.

Pasalnya, Pengacara kondang itu menganggap hukuman tersebut tergolong ringan untuk pelaku.

"Polrestabes Surabaya mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku," ujar Hotman Paris dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (07/10/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved