Berita Bengkulu Utara

10 Desa di Bengkulu Utara Nunggak Bayar Pajak DD, Kejari Bakal Layangkan Surat Panggilan Kedua

Dari 49 desa yang dipanggil oleh kejari Bengkulu utara lantaran belum bayar pajak penggunaan DD, 10 diantaranya belum sampaikan laporan ke Bapenda.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hendrik Budiman
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman saat Diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (11/10/2023). 10 Desa di Bengkulu Utara Nunggak Bayar Pajak DD, Kejari Bakal Layangkan Surat Panggilan Kedua 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Sebanyak 10 Desa di Bengkulu Utara diduga nunggak bayar pajak penggunaan Dana Desa (DD), Kejari bakal melayangkan surat pemanggilan kedua.

Dari 49 Desa yang telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara beberapa waktu lalu, 39 diantaranya sudah berikan klarifikasi dan laporan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022 dan 2023.

Adapun 10 desa sisanya itu, hingga Rabu (11/10/2023) sama sekali belum ada kejelasan terkait kewajiban pajak tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Bapenda Bengkulu Utara Markisman mengatakan, jika dalam seminggu kedepan tidak juga ada kejelasan terkait penunggakan pajak tersebut, maka akan dilakukan pemanggilan kedua kepada 10 desa tersebut.

Baca juga: Belum Bayar Pajak Penggunaan Dana Desa, 49 Kades di Bengkulu Utara Dipanggil Jaksa

"Kita sudah komunikasi dengan Datun Kejari Bengkulu Utara, jika seminggu ini tak kunjung melunasi pajak penggunaan DD tersebut, maka Kejari akan layangkan surat pemanggilan kedua, " ucap Markisman, Rabu (11/10/2023).

Ia menerangkan seluruh desa yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak penggunaan DD tahun 2022 dan 2023 tersebut, agar dapat segera kooperatif memeberikan klarifikasi kemudian memberikan laporan kepada pihak Bapenda Kabupaten Bengkulu Utara.

Beberapa waktu lalu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara telah melayangkan surat kepada Kejari Bengkulu Utara untuk memanggil sejumlah desa yang belum membayarkan pajak ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam surat tersebut diterangkan ada 49 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga belum menunaikan kewajibannya membayar pajak penggunaan Dana Desa (DD).

Pajak yang belum dibayarkan tersebut merupakan pajak kegiatan fisik berupa Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB), baliho atau spanduk dan makan minum kegiatan.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved