Berita Bengkulu Utara

Belum Bayar Pajak Penggunaan Dana Desa, 49 Kades di Bengkulu Utara Dipanggil Jaksa

Sebanyak 49 Kepala Desa (kades) di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu bakal dipanggil jaksa secara bertahap.

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Yunike Karolina
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Kantor Kejari Bengkulu Utara. Sebanyak 49 kades di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu bakal dipanggil jaksa secara bertahap. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Sebanyak 49 Kepala Desa (kades) di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu bakal dipanggil jaksa secara bertahap.

Puluhan kades dipanggil ke Kantor Kejari Bengkulu Utara lantaran diduga belum membayar pajak penggunaan dana desa tahun 2022 dan 2023.

Sebagai tindaklanjut dari surat yang dilayangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.

Dalam surat tersebut diterangkan ada 49 desa di Kabupaten Bengkulu Utara yang diduga belum menunaikan kewajibannya membayar pajak penggunaan Dana Desa (DD).

Pajak yang belum dibayarkan tersebut merupakan pajak kegiatan fisik berupa Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan (MBLB), baliho atau spanduk dan makan minum kegiatan.

Kasi Datun Kejari Bengkulu Utara Tomy novendri mengatakan, hingga minggu pertama bulan Oktober 2023 ini pihaknya telah memanggil 25 kepala desa.

"Kita tekankan kepada seluruh kepala desa yang dipanggil, untuk segera melakukan pembayaran pajak tersebut," kata Tomy.

Sementara bagi kades yang belum dipanggil, pihaknya juga akan tetap memaksimalkan pemanggilan pada minggu berikutnya.

"Ya tetap, kita akan panggil para kepala desa yang belum kita panggil,"  jelas Tomy.

Baca juga: Jamrud Hibur Warga di Bengkulu Utara, Meriahkan Malam Puncak Hari Jadi Pemindahan Ibu Kota

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved