Skandal Dosen dan Mahasiswi Lampung

Kronologi Oknum Dosen dan Mahasiswi di Lampung Kepergok Warga Lakukan Asusila

Seorang dosen di Lampung diduga melakukan asusila dengan mahasiswinya.

|
Editor: Kartika Aditia
TribunBengkulu.com
Gambar Ilustrasi Hubungan Gelap. Kronologi Oknum Dosen dan Mahasiswi di Lampung Kepergok Warga Lakukan Asusila 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang dosen di Lampung diduga melakukan asusila dengan mahasiswinya.

Bahkan, aksi keduanya yang diketahui warga langsung digelandang ke Polda Lampung.

Awalnya, oknum dosen dan mahasiswi tersebut kepergok warga sedang melakukan tidak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Adapun oknum dosen tersebut berinisal SHD (31)

Ia diketahui mengajar di sebuah Universitas Negeri di Lampung.

Sementra mahasiswi yang melakukan asusila bersama oknum dosen tersebut berinisial Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

Baca juga: Perbaikan Jalan Desa Langgar Jaya Kepahiang Batal, Usulan Inpres Hanya Disetujui 2 Ruas Jalan

Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.

Dia mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.

"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).

Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.

Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.

"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.

Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved