Skandal Dosen dan Mahasiswi Lampung
Sosok Oknum Dosen Lampung Lakukan Asusila dengan Mahasiswi, Ternyata Sudah 6 Kali Berhubungan Badan
Sosok oknum dosen yang memiliki hubungan terlarang dengan mahasiswi di Lampung ternyata sudah lakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok oknum dosen yang memiliki hubungan terlarang dengan mahasiswi di Lampung ternyata sudah lakukan hubungan badan sebanyak 6 kali.
Diketahui hubungan terlarang antara dosen dan mahasiswi tersebut diketahui saat warga memergoki perbutan asusila keduanya.
Saat sedang asyik berudan, keduanya pun digerebek oleh warga.
Lantas siapakah sosok oknum dosen tersebut?
Nama SHD menjadi sorotan di media sosial lantaran digerebek warga usai mahasiswi cantik keluar dari sebuah rumah.
Mahasiswi yang masuk bersama oknum dosen UIN Raden Intan Lampung Suhardiansyah atau SHD memiliki inisial VO.
Nama UIN Raden Intan Lampung langsung tercoreng usai oknum dosen bernama Suhardiansyah tidur bareng dengan mahasiswinya.
Pasalnya, UIN Raden Intan Lampung terkenal dengan kampus Islam yang cukup terpandang dengan agamanya.
Aksi penggerebekan itu semat viral di akun TikTok @kupas_lampung, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kejadian ini terjadi tepatnya di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Senin malam, 9 Oktober 2023.
SHD diketahui lahir di Bandar Lampung, 26 Desember 1990, dan merupakan dosen Pendidikan Guru Madrasyah Ibtidaiyah (PGMI).
Melansir dari bebagai sumber, SHD pernah menempuh pendidikan di Universitas Lampung S1 Pendidikan Ekonomi.
Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung SHD memiliki gelar magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Saat ini status Suhardiansyah di kampus tersebut sebagai dosen bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN, melainkan PPPK.
Selama masa itu berpacaran, keduanya mengaku sudah 6 kali melakukan persetubuhan.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Siasat Licik Pria di Kupang Bunuh Pacar yang Hamil, Sebut Korban Dirudapaksa Orang Tak Dikenal
Umi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Subdit IV Renakta (remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung, keduanya mengaku telah berpacaran.
"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku mereka berpacaran kurang lebih selama 1 bulan ini," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Lebih lanjut, Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, keduanya sudah 6 kali melakukan persetubuhan.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya.
Terkait status keduanya, menurut UMI, mahasiswi tersebut mengetahui pacarnya telah memiliki istri.
"Iya mahasiswi (VO) ini tahu oknum dosen (SHD) itu sudah mempunyai istri," kata Umi.
Disinggung apakah ada mahasiswi lain yang juga dibawa ke rumah tersebut oleh oknum dosen, Umi belum dapat menyampaikan.
Pasalnya, kata dia terhadap kedua terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Kronologi
Seorang dosen di Lampung dan seorang mahasiswi dari Universitas Negeri di Bandar Lampung digelandang warga ke Polda Lampung.
Pasalnya, keduanya kepergok warga sedang melakukan tidak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Oknum dosen tersebut inisial SHD (31), mengajar di sebuah Universitas Negeri di Lampung
Sementara mahasiswa inisial VO (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Dia mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Diserahkan ke Polda Lampung
Polda Lampung menerima penyerahan dari warga terhadap oknum dosen dan mahasiswi atas perbuatan tindak asusila.
Oknum dosen tersebut diamankan oleh warga sekitar rumahnya beserta Ketua RT karena melakukan tindak asusila bersama mahasiswi.
Selanjutnya Polda Lampung memproses aduan masyarakat itu terhadap oknum dosen tersebut.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Umi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Subdit IV Renakta (remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung, keduanya mengaku telah berpacaran.
Lebih lanjut, Umi mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, selama berpacaran satu bulan, keduanya sudah 6 kali melakukan persetubuhan.
"Perbuatan tindak pidana asusila tersebut dilakukan di rumah oknum dosen yang berada di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ujarnya.
Terkait status keduanya, menurut UMI, mahasiswi tersebut mengetahui pacarnya telah memiliki istri.
Lakukan Asusila saat istri tak Dirumah
Perbuatan asusila yang dilakukan oknum dosen dan mahasiswi di Lampun dilakukan saat istri sedang tidak berada di rumah.
Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Nurman mengatakan, dirinya membenarkan dari Polda Lampung datang ke wilayahnya melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri.
Nurman mengatakan, SHD oknum dosen tersebut merupakan dosen di sebuah Universitas Negeri di Lampung.
"Jadi Pak SHD ini menjadi warga kami di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu," kata Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Selasa (10/10/2023) melalui sambung telepon.
Oknum dosen tersebut telah ditinggal istri beserta dua anaknya mengajar di Bengkulu.
Ia mengatakan, dirinya kaget saat sang dosen ditinggal istri beserta anaknya malah membawa perempuan lain yang diduga mahasiswinya ke rumah.
"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," ujar Nurman.
"Jadi itulah informasinya yang dapat saya berikan," imbuh Nurman.
Ia mengatakan, polisi saat melakukan penggerebekan keduanya hendak keluar mencari makan.
Polisi meminta membuka kaca mobil karena mereka sedang di dalam kendaraan.
Ia mengatakan, warga selama ini telah menaruh curiga kepada oknum dosen tersebut sejak satu bulan lamanya.
"Warga curiga sudah satu bulan kepada pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," terang Nurman.
"Kami sedih, kesal, melihat anak perempuan digituin, abis kayak mana marah dan campur aduk kami melihatnya. Kurang ajar orang itu, kalau tidak ketahuan pasti akan terus itu," kata Nurman.
Ia mengatakan, dirinya tidak mungkin mengontrol perumahan tersebut.
"Saya mengimbau kepada warga harus peduli dengan lingkungannya," ujarnya.
Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan tempat sang dosen mengajar mengatakan, pihaknya membenarkan adanya oknum dosen FTK diduga telah diamankan di Mapolda Lampung.
Ia mengatakan, pihaknya belum melihat secara persis oknum dosen tersebut.
Oknum dosen SHD itu bukan dosen PNS, tapi oknum tersebut non PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
"Saya belum melihat secara persisnya oknum tersebut, saya habis zuhur akan ke Mapolda Lampung," kata Prof Subandi.
Pihaknya saat ini belum tahu persis dugaan oknum tersebut, karena yang bersangkutan saat ini masih di Polda Lampung.
"Sudah jelas kami sangat miris dengan peristiwa tersebut jika benar, artinya dosen itu seharusnya sebagai pembimbing," terangnya.
Prof Subandi mengatakan, dosen itu seharusnya mengarahkan anak didiknya supaya menjadi sarjana.
"Saat ini Kepala Program Studi (Kaprodi) masih di Mapolda, dan masih menelusuri oknum dosen tersebut," kata Prof Subandi.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan, pihaknya telah mengamankan oknum dosen tersebut beserta seorang mahasiswi.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan," tukas Kombes Pol Reynold.
Baca juga: Curhat Pilu Wanita Ngaku Dihamili Anak Kapolsek Berastagi yang Tak Mau Tanggung Jawab
Baca juga: Sosok ES Anak Kapolsek Berastagi Diduga Hamili Pacar, Ternyata Oknum ASN di Lampung Tengah
Baca juga: Dorong UMKM Kuasai Pasar Ekspor, Ini Kisah Perjuangan Pengusaha Sepatu Asal Bogor Bareng Shopee
Skandal Dosen dan Mahasiswi Lampung
Oknum Dosen
mahasiswi
Lampung
Lakukan Asusila
Sudah 6 Kali Berhubungan Badan
Digerebek Lagi Berduaan Dalam Rumah, Kini Dosen UIN Lampung Dipecat & Mahasiswi Diberhentikan |
![]() |
---|
Berprofesi Guru dan Tak Lapor Polisi, Sosok Istri Dosen UIN Lampung yang Digerebek Bareng Mahasiswi |
![]() |
---|
Oknum Dosen UIN di Lampung Resmi Dipecat Imbas Selingkuh dan Lakukan Asusila dengan Mahasiswi |
![]() |
---|
VO Mahasiswi Digerebek Bareng Dosen UIN Lampung, Rela Jadi Pelakor Meski Tahu SHD Punya Istri & Anak |
![]() |
---|
SHD Dosen UIN Lampung yang Digerebek Berduaan Bareng Mahasiswi Ternyata Dosen Non PNS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.