Skandal Dosen dan Mahasiswi di Lampung
Mahasiswi dan Dosen di Lampung yang Kepergok Lakukan Asusila Dibebaskan, Polisi Sebut Tak Ada Aduan
Mahasiswi dan dosen di Lampung yang kepergok ngamar bareng dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahasiswi dan dosen di Lampung yang kepergok ngamar bareng dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Menurut penuturan Umi, keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak mendapat aduan dari pihak yang dirugikan.
"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kepada awak media, Rabu (11/10/2023).
Dalam kasus ini sebenarnya pihak yang dirugikan merupakan istri dari dosen tersebut, kendati demikian sejak keduanya ditahan pihak kepolisian tidak menerima laporan.
Oleh sebab itu, polisi membebaskan pasangan yang bukan suami isteri karena tidak ada alasan polisi untuk melakukan penahan terhadap keduanya.
"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.
Kini oknum dosen SHS dan mahasiswi VOS yang diduga melakukan asusila terancam disanksi dan diberhentikannya statusnya.
VO Rela Jadi Pelakor Rumah Tangga Dosen
Sosok VO mahasiswi yang digerebek berduaan di rumah bareng dosen UIN Lampung ternyata sudah pacaran 1 bulan hingga 6 kali berhubungan badan.
VO masih berusia 22 tahun sementara dosennya sudah berusia 31 tahun.
Menjadi selingkuhan dosen, VO ternyata sudah tahu kalau kekasihnya punya istri.
VO, mau dipacari SHD meski tahu sudah beristri.
Baca juga: VO Mahasiswi Digerebek Bareng Dosen UIN Lampung, Rela Jadi Pelakor Meski Tahu SHD Punya Istri & Anak
Atas kasus tersebut, memicu rasa penasaran dari publik terkait sosok mahasiswi berinisial VO itu.
Melansir laman facebooknya, VO merupakan mahasiswa semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam di UIN Raden Intan Lampung.
Mahasiswi berparas cantik itu diketahui masih berusia 22 tahun, yang lahir di Bandar Lampung pada tahun 2001.
VO dikenal sebagai sosok yang gemar traveling atau jalan-jalan, terlihat dari beberapa postingannya kerap liburan di Bromo, Malioboro dan lain sebagainya.
Klarifikasi VO
Klarifikasi Mahasiswi berinisial VO (22) yang digrebek warga gegara lakukan aksi asusila dengan Dosen Universitas Islam negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Dosen UIN berinisal SHD tersebut diduga memiliki hubungan terlarang dengan mahasiswinya.
Keduanya langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial usai digerebek warga saat lakukan asusila di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kendati demikian, kini VO memberikan klarifikasi terkait peristiwa yang sedang viral itu.
"Assalamu'alaikum semuanya, saya Veni ingin mengklarifikasi semua berita yang simpang siur mengenai saya. Izinkan saya memberikan sebuah kalrifikasi agar saya diperlakukan adil sebagai korban," tulis korban dikutip dari story Instagram @veni_oktavv, Rabu (11/10/2023).
"Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya karena telah melakukan hal yang sangat fatal, saya sudah membuat permintaan maaf kepada semua pihak yang dirugikan," lanjutnya
Dalam kesempatan yang sama ia menyampaikan ucapan terima kasihnya atas semua pihak yang telah memberikan dukungan padanya.
"Terimakasih semuanya yang sudah memberikan dukungan, semoga Allah membalas kebaikan kalian semua, Aamin allahumma aamiin," tutupnya
SHD Dosen Non PNS
Dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SHD yang digerebek warga berduaan bareng mahasiswinya ternyata bukan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Prof Subandi.
Prof Subandi mengatakan bahwa oknum dosen SHD itu bukan dosen PNS, tapi oknum tersebut non PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Ia menyebutkan pihaknya belum melihat secara persis oknum dosen tersebut.
"Saya belum melihat secara persisnya oknum tersebut, saya habis zuhur akan ke Mapolda Lampung," kata Prof Subandi, dikutip TribunBengkulu.com, Rabu (11/10/2023).
Ia sempat mengutarakan kekecewaannya atas tindakan dosen tersebut lantaran telah mencoreng nama baik pihak kampus.
"Sudah jelas kami sangat miris dengan peristiwa tersebut jika memang benar, artinya dosen itu seharusnya sebagai pembimbing untuk mahasiswanya," terangnya.
Subandi menegaskan, dosen itu tugasnya mengarahkan anak didiknya supaya menjadi sarjana.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan, pihaknya telah mengamankan oknum dosen tersebut beserta seorang mahasiswi.
"Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan," ujar Kombes Pol Reynold.
Keduanya kepergok warga sedang melakukan tindak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Sebagai dosen dan mahasiswi tersebut bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
Nasib Oknum Dosen UIN Lampung
Nasib oknum dosen di Lampung yang digerebek warga lakukan asusila dengan mahasiswi kini terancam diberhentikan.
Hal tersebut diungkap oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung Prof Nirva Diana.
Tak hanya SHD (31), namun VO (22) mahasiswi yang memiliki hubungan terlarang dengan oknum dosen tersebut juga terancam diberhentikan.
"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus," kata Nirva Diana saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Rabu (11/10/2023).
Apalagi, oknum dosen tersebut berstatus kontrak.
Oleh karna itu, SHD bisa saja diberhentikan kapanpun.
"Dia masih kontrak. Karena setiap tahunnya dosen kontrak itu harus ada laporan, dinilai atau evaluasi," tutur Nirva.
"Sudah jelas, ketika ada pelanggaran berat hingga asusila, mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," tambahnya.
"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," kata Nirva lagi.
Dikatakan, pihak kampus masih membahas persoalan itu.
"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi oleh semua sivitas akademika UIN Raden Intan Lampung," kata Nirva.
"Kalau sanksinya, saya belum bisa ngomong. Pimpinan akan merumuskan laporan dari humas," imbuhnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengamankan SHD dan VOS di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketua RT 012 Nurman membenarkan penggerebekan pasangan tidak sah tersebut.
Nurman mengatakan, SHD merupakan dosen Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.
Nurman menjelaskan, SHD sudah tinggal di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 silam.
SHD tinggal seorang diri karena istrinya mengajar di Bengkulu.
Nurman mengaku tidak menyangka SHD membawa perempuan lain yang merupakan mahasiswinya ke rumah.
"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung," ujar Nurman.
"Warga curiga sudah satu bulan. Yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, petugas Subdit IV Renakta membenarkan keduanya mengaku telah berpacaran selama sebulan.
Selama itu, terus Umi, keduanya sudah enam kali melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah sang dosen.
Cerita Ketua RT
Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Nurman menceritakan detik-detik penggerebekan oknum dosen UIN dan mahasiswinya tersebut.
Bahkan, dijelaskannya Polda Lampung datang ke wilayah tersebut melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri.
"Jadi Pak SHD ini menjadi warga kami di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu," kata Nurman, Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dikutip TribunBengkulu.com dari TribunLampung, Rabu (11/10/2023)
Nurman mengaku kaget saat oknum dosen tersebut sering kepergok membawa wanita yang bukan istrinya masuk ke dalam rumah.
Lebih lanjut, Nurman mengatakan jika saat SHD dan CO digerebek, keduanya hendak mencari makan.
Polisi meminta membuka kaca mobil lantaran mereka sedang di dalam kendaraan.
Ia mengatakan, warga selama ini telah menaruh curiga kepada oknum dosen tersebut sejak satu bulan lamanya.
"Warga curiga sudah satu bulan kepada pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," terang Nurman.
"Kami sedih, kesal, melihat anak perempuan digituin, abis kayak mana marah dan campur aduk kami melihatnya. Kurang ajar orang itu, kalau tidak ketahuan pasti akan terus itu," kata Nurman.
Ia mengatakan, dirinya tidak mungkin mengontrol perumahan tersebut.
"Saya mengimbau kepada warga harus peduli dengan lingkungannya," ujarnya.
Kronologi Penggerebekan
Kronologi dosen di Lampung dan seorang mahasiswi dari Universitas Negeri di Bandar Lampung digelandang warga ke Polda Lampung.
Pasalnya, keduanya kepergok warga sedang melakukan tidak asusila di sebuah rumah di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Oknum dosen tersebut inisial SHD (31), mengajar di sebuah universitas negeri di Lampung.
Sementara mahasiswa inisial VO (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
Mengenai kasus oknum dosen dan mahasiswi tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik buka suara.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Dia mengatakan keduanya bukan ditangkap oleh petugas kepolisian, melainkan diserahkan oleh warga perumahan tersebut.
"Jadi ada penyerahan dua orang terduga pelaku tindak pidana asusila dari warga masyarakat, ada juga Pak ketua RT dan sekuriti di perumahan Bahtera Indah Sejahtera di Sukarame, Bandar Lampung," kata Umi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/10/2023).
Umi menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut yakni pada Senin (9/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Warga masyarakat memergoki dua terduga berinisial SHD (31) dosen di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung dan yang kedua adalah Vo (22), mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung.
"Saat itu masyarakat, RT, serta sekuriti mengamankan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana asusila yaitu persetubuhan bukan suami istri, lalu keduanya dibawa ke Polda dan diterima oleh piket Ditreskrimum Polda Lampung," jelas Umi.
Lebih lanjut Umi mengatakan, keduanya lalu diverifikasi dan diserahkan ke Subdit IV Renakta (Remaja, anak dan wanita) Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut Umi, sampai saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.
Adapun barang bukti yang diamankan dari peristiwa tersebut, kata Umi, yakni 1 kotak tisu magic masih terbungkus, 1 plastik tisu bekas pakai, 1 buah celana dalam warna krem, serta 1 helai daster hitam corak bunga-bunga.
Baca juga: Warga Kandang Limun Kota Bengkulu Keluhkan Air PDAM Keruh, Kadang Hitam Berlumpur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.