Kasus Penganiayaan Bocah di Malang

Cerita Tetangga Soal Keluarga Aniaya Bocah 7 Tahun di Malang, Ternyata Dikenal Tertutup

Bocah 7 tahun di Malang yang disiksa satu keluarga ternyata dikenal tetangga sebagai keluarga yang tertutup.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase Kompas.com (ERICSSEN)/TribunJatim.com
ilustrasi anak dan rumah keoluarga di Malang yang aniaya bocah 7 tahun. Cerita Tetangga Soal Keluarga di Malang yang Aniaya Bocah 7 Tahun Ternyata Dikenal Orang Tertutup 

D ditemukan dalam kondisi penuh bekas luka dan kelaparan.

D disiksa, disekap, ditelantarkan hingga kelaparan oleh ayah kandung dan ibu tiri berserta keluarganya, di sebuah rumah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kasus ini terungkap usai D berhasil kabur dari tempat penyekapan dan meminta tolong pada warga setempat.

Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa motif satu keluarga aniaya D karena kesal sang anak sering rewel.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," ujar Danang dilansir dari Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Saat ini polisi telah menetapkan 5 orang tersangka penganiayaan D bocah umur 7 tahun.

Adapun kelima pelaku yang terlibat yakni JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri korban, PA (21) kakak tiri korban, MS (65) nenek tiri korban dan SM (43) paman tiri korban.

Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

Saat ini kondisi D bocah 7 tahun yang dianiaya dan disiksa satu Keluarga di Malang, kini dikabarkan kekurangan Gizi hingga terindikasi mengalami busung lapar.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, disamping melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan.

Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved