Kasus Penganiayaan Bocah di Malang

Kondisi Bocah 7 Tahun yang Disiksa Satu Keluarga di Malang, Kekurangan Gizi-Terindikasi Busung Lapar

Kondisi D Bocah 7 Tahun Disiksa Satu Keluarga di Malang, Kekurangan Gizi-Terindikasi Busung Lapar

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa/Kolase
Kolase Rumah Lokasi Kejadian (Kiri) dan Bocah D Korban Penyiksaan (Kanan). Kondisi D Bocah 7 Tahun Disiksa Satu Keluarga di Malang, Kekurangan Gizi-Terindikasi Busung Lapar 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kondisi D bocah 7 tahun yang dianiaya dan disiksa satu Keluarga di Malang, kini dikabarkan kekurangan Gizi hingga terindikasi mengalami busung lapar.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan
disamping melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan.

Hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

5 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus D bocah 7 tahun yang dianiya dan disiksa satu Keluarga di Malang, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus penganiayaan dan penyekapan seorang bocah berinisial D (7).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"

"Lau pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban. Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Nasib Bocah 7 Tahun Disiksa Satu Keluarga di Malang, Tangan Dimasukkan Panci Panas-Disekap di Kamar

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.

Kelima tersangka itu adalah JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved