Pilpres 2024

Bagaimana Tugas Mahfud MD di Menkopolhukam Usai Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo? Begini Aturannya

Bagaimana Tugas Mahfud MD di Menkopolhukam usai resmi jadi calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com
Kolase foto Mahfud MD. Tugas Mahfud MD di Menkopolhukam Usai Resmi Jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Begini Aturannya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri telah mengumumkan Mahfud MD sebagai cawapres untuk pilpres 2024 mendatang.

Seperti yang diektahui saat ini Mahfud MD adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Manusi.

Usai namanya disebut sebagau pendamping ganjar pranowo di Pilpres 2024 banyak yang penasaran dengan tugs Mahfud MD sebagai Menkopolhukam.

Melansir dari laman resmi Kompas.com, sebenarnya, Menteri yang masih aktif diperbolehkan untuk mencalonkan jadi Calon Presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres).

Hal ini sesuai dengan sejumlah aturan baik di putusan MK sekaligus aturan yang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam aturannya, Menteri yang ingin maju menjadi Capres atau Cawapres tidak mengundurkan diri tetapi namun hanya izin sementara atau cuti.

Aturan inipun tertuang di Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 68/PUU-XX/2022.

Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur tentang pejabat negara yang ingin maju menjadi Capres dan cawapres. Bunyi aturan dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu yakni "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,".

Pada penjelasan batang tubuh pasal tersebut, menteri menjadi salah satu pejabat negara yang dimaksud sehingga harus mengundurkan diri.

Namun begitu aturan tersebut menjadi tidak berlaku pasca digugat.'

Baca juga: Sosok 3 Anak Mahfud MD yang Resmi Diumumkan Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024, Dikenal Sederhana

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 68/PUU-XX/2022 menjadi berbunyi sebagai berikut: “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”. Demikian amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.

Draf PKPU Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Meskipun belum final namun draf PKPU Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyatakan aturan terkait Menteri yang maju sebagai Capres atau Cawapres dalam Pasal 15 ayat (2).

Berikut bunyi aturannya: "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," bunyi draf tersebut.

Terpisah, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan, bagi menteri yang akan maju sebagai capres dan cawapres bisa mengikuti aturan yang berlaku tetapi tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama melakukan kampanye.

"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh (mundur) tidak usah mundur ya enggak apa-apa, yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi, (11/9/2023) dilansir dari Kompas.com.

Adapun cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.

Dilarang pakai fasilitas negara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang para pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama berkampanye.

“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.

Adapun fasilitas negara yang dimaksud yaitu: sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota.

Kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Megawati resmi Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri mengumumkan Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden yang akan mendapingi Ganjar Pranowo maju di Pilpres 2024, Rabu (18/10/2023).

Pada pengumuman ini, Megawati bersama Ganjar didampingi oleh Plt Ketua Umum PPP, M. Mardiono, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.

Adapun pengumumuan tersebut dilakukan di Kantor DPP PDIP yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 58 Jakarta Pusat, rabu (18/10/2023)

"Dengan Mengucapkan Bismillah, maka calon wakil Presiden yang dipilih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yanfg akan mendampingi Bapak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof. Dr. Mahfud MD," ujar Megawati dikutip dari live streaming Kompas.com, Rabu (18/10/2023)

Mahfud MD sebelumnya memang jadi sorotan usai dikabarkan bakal jadi Cawapres Ganjar Pranowo.

Bahkan Ketua DPP Partai Hanura Benny Rhamdani sempat mengatakan jika cawapres pendamping Ganjar Pranowo berinisial 'M'.

"(Cawapres Ganjar) inisialnya M, jadi inisialnya M," kata Benny, Selasa (17/10/2023).

Meski begitu, Benny tak merinci siapa sosok M yang dimaksud.

"Siapa M itu? Bisa Mas Mahfud MD, bisa Mas Gibran (Gibran Rakabuming Raka), Mas Erick Thohir, Mas Andika Perkasa," ujarnya.

Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden ini menegaskan, penentuan cawapres merupakan kewenangan ketua umum partai politik (parpol) pendukung.

"Artinya kan gini, kalau memutuskan siapa cawapres itu kan urusan dewa-dewa gitu ya diputuskan oleh para ketum partai," ucap Benny.

Sementara itu, Mahfud MD telah menemui Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri di kediaman Megawati, di Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa (17/10/2023) malam.

Kala itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD itu tampaknya benar-benar akan dijadikan sebagai cawapres berpasangan dengan Ganjar Pranowo.

Baca juga: Harta Kekayaan Mahfud MD Resmi Jadi Cawapres Ganjar, Capai Rp 29,5 Miliar dan Tak Miliki Utang'

Baca juga: Sosok Zaizatun Nihayati, Istri Mahfud MD yang Resmi Diumumkan Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024'

Baca juga: Sosok KD, Dokter Wanita Istri Perwira Polisi di Makassar yang Diduga Selingkuh Dikenal Berprestasi

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved