Gibran Rakabuming Raka

Pantas Riwayat Pendidikan Gibran Dicurigai, Ternyata Memang Tak Ada Keterangan SMA, Digugat Rp 125 T

Wapres Gibran digugat warga karena dinilai tak punya riwayat SMA jelas di Indonesia. Gugatan ini kini bergulir di PN Jakpus.

Tribun Solo
BERKAS IJAZAH - Gibran menunjukkan berkas ijazahnya di Balai Kota Solo, Senin (20/11/2023). Wapres Gibran kini digugat warga karena dinilai tak punya riwayat SMA jelas di Indonesia. Gugatan ini kini bergulir di PN Jakpus. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh seorang warga bernama Subhan terkait keabsahan riwayat pendidikannya. 

Gugatan ini muncul lantaran Gibran dinilai tidak memiliki keterangan jelas mengenai jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan bahwa dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres yang diatur oleh peraturan Indonesia.

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan bahwa syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat. 

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya. 

Subhan mengatakan bahwa gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu, yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia. 

Ia menilai, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan. 

Dalam gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, Gibran dan KPU duduk sebagai tergugat. 

Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan bahwa Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum. 

Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.

Namun benarkah demikian? Inilah profil dan riwayat pendidikan Gibran Rakabumin Raka

Gibran Rakabuming Raka, lahir pada 1 Oktober 1987, adalah seorang pengusaha sekaligus politisi Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sejak 20 Oktober 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved