Pilpres 2024

Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK Usai Kritik Putusan Sidang Batasan Usia Capres dan Cawapres

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai memberikan kritik soal putusan sidang

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Kartika Aditia
Kolase TribunBengkulu.com/Kompas.com
Kolase foto Saldi Isra. Saldi Isra Dilaporkan ke MKMK Usai Kritik Putusan Sidang Batasan Usia Capres dan Cawapres 

TRIBUNBENGKULU.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai memberikan kritik soal putusan sidang batasan usia calon presiden (Capres).

Saldi Isra dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik setelah mengkritiki batasan usia calon capres dalam persidangan.

Sebelumnya, beredar video dimana Saldi isra mengtakan jika dirinya mengaku bingung soal putusan MK yang mengabulkan Gugatan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Senin (16/10/2023).

Dalam keputusan tersebut, MK memperbolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika sudah berpengalaman menjadi kepala daerah.

"Berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini," kata Saldi Isra saat membaca pendapat berbeda di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) dilansir dari TribunMedan.com.

Atas kritikan atau perbedaan pendapat yang diutarakan Saldi Isra itu, kini Saldi Isra bakal dilaporkan ke MKMK.

Hal inipun dibenarkan Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni, dimana dirinya mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan Saldi dalama sidang uji materi yang dikatakannya tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Hanura Bengkulu Targetkan Kemenangan Ganjar-Mahfud MD, Samai Rekor Jokowi-Maruf

Lisan mengatakan jika ucalapan Saldi Isra memberikan kesan tendesius.

"Kenapa kami katakan seperti itu, pertama, dalilnya adalah berangkat dari adanya video yang beredar yang menyampaikan adanya kebingungan terkait putusan tersebut. Menurut kami hal itu adalah sikap yang tendensius," kata Fatoni

Menurut Fatoni ucapan dari Saldi Isra tidak berpedoman pada kode etik.

"Itu tidak sesuai, karena kalau kita berpedoman pada kode etik Mahkamah Konstitusi No 9 Tahun 2006, di mana pada poin empat itu adanya prinsip kepantasan dan kesopanan," jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa apa yang diucapkan Saldi isra telah menyinggung salah satu hakim konstitusi lainnya.

Atas kejadian ini Fatoni mengatakan agar Saldi Isra diberhentikan dari hakim Konstitusi.

"Kami akan membuat pengaduan, kami berharap Bapak Saldi Isra dapat diproses secara etik atau setidaknya bisa diberhentikan dari hakim konstitusi," jelasnya.

Terpisah, Ketua umum Lisan Hendarsam Marantoko menilai jika hukum dissenting opinion yang diungkapkan Saldi Isra mengarah ke aspek non yuridis.

"Harusnya sifanya sifat yuridis ya. Tapi ini aspek yuridisnya bahwa 'saya bingung', 'kok tiba-tiba seperti ini', 'saya pengalaman kurang lebih enam tahun di MK baru ada kejadian seperti ini', aspek-aspek ini bukan aspek yuridis," ungkapnya.

Saldi Isra Beda Pendapat dengan Ketua MK

Sebelumnya, Saldi Isra mengatakan dirinya berbeda pendapat dengan kebijakan yang dismapaikan Ketua MK, Anwar Usman.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi dalam persidangan di ruang sidang MK RI, Senin (16/10).

Menurut Saldi Isra pendapat yang disampaikannya merujuk ke tiga perkara berkaitan dengan gugatan usia Capres-Cawapres.

“Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU- XXI/2023), Mahkamah secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentuk undang-undang untuk mengubahnya,” kata dia.

Saldi Isra juga mengatakan selama dirinya menjadi Hakim MK, belum pernah MK menetapkan kebijakan secepat itu.

“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari,” kata dia.

Lebih lanjut, Saldi juga menaruh perhatian kalau putusan ini berpengaruh pada fakta-fakta yang ada di masyarakat.

Sehingga, dirinya mempertanyakan perihal isi apa yang berkembang di masyarakat sehingga MK mengubah pendiriannya.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam Putusan a quo?” ucap dia.

Saldi Isra juga melihat ada beberapa hakim yang tampak terburu-buru untuk membaca sidang putusan gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Karena perdebatan yang belum begitu terang terkait masalah amar tersebut, ada di antara hakim konstitusi mengusulkan agar pembahasan ditunda dan tidak perlu terburu-buru,” ungkap Saldi.

“Serta perlu dimatangkan kembali hingga mahkamah, in case lima hakim yang berada dalam gerbong mengabulkan sebagian, benar-benar yakin dengan pilihan amar putusannya,” sambung dia.

Saldi juga menegaskan sekalipun RPH ditunda dan berlangsung lebih lama, bagi hakim yang mengusulkan ditunda, hal tersebut tidak akan menunda dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres).

“Sehingga yang bersangkutan terus mendorong dan terkesan terlalu bernafsu untuk cepat-cepat memutus perkara a quo,” tuturnya.

Baca juga: Sebut Anies - Muhaimin Pasangan Ideal, Partai NasDem Bengkulu Siap Menangkan Pilpres 2024

Baca juga: Kisah Dibalik Berjodohnya Ganjar dan Mahfud MD di Pilpres 2024, Ternyata Sudah PDKT Sejak Lama

Baca juga: 7 Fakta Bripda FA Lolos dari Tuduhan Rudapaksa, Lakukan Asusila di Rumah Dinas Pejabat Polda Sulsel

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved