Suami Bunuh Istri di Kepahiang

Tersangka Kasus Suami Bunuh Istri di Kepahiang Meninggal, Polisi Sebut Efek Racun Rumput

Meninggalnya Tersangka kasus pembunuhan istri sendiri di Kepahiang, Polisi sebut efek dari racun rumput.

|
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah saat diwawancarai bersama dengan Kanit PPA dan Kanit Pidum Polres Kepahiang, terkait tersangka pembunuhan istri di Kepahiang yang meninggal dunia, pada Kamis (26/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tersangka kasus pembunuhan istri sendiri di Kepahiang, dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Dunia (RSUD) Kepahiang, pada Kamis (26/10/2023). 

Pembunuhan tersebut dipicu tersangka merokok di dalam kamar di rumah orangtua tersangka di Kelurahan Tebat Karai. 

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, menjelaskan tersangka sudah dirawat sejak Minggu 22 Oktober 2023 kemarin. 

"Sekitar 5 hari mendapatkan perawatan, dari hasil pemeriksaan dari tim medis dan juga pihak kita tersangka meninggal dunia karena efek racun rumput," ungkap Doni, saat diwawancarai pada Kamis (26/10/2023) sore. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Sempat Dirawat, Tersangka Pembunuhan Istri Perkara Rokok di Kepahiang Meninggal

Tersangka sempat meminum racun rumput, usai membunuh istrinya pada Minggu 22 Oktober 2023 lalu. 

Tersangka dan korban ini sempat terlibat cek-cok mulut, dari pengakuan tersangka dirinya cemburu terhadap korban. 

"Usai menusuk korban dengan senjata tajam, tersangka mengambil gelas dan meminum racun rumput, lalu duduk di teras rumah orang tuanya," jelasnya. 

Ia juga menjelaskan, saat dalam pengamanan pihaknya dan warga sempat mendapatkan ancaman dari tersangka. 

Lantaran memegang senjata tajam di dua tangannya, tersangka juga sempat menusuk dirinya sendiri. 

"Tersangka diamankan, lalu kami membawa tersangka ke RSUD Kepahiang, untuk dilakukan perawatan medis, namun hari ini tersangka meninggal dunia," tutupnya. 

Tersangka Meninggal Dunia

Tersangka kasus pembunuhan istri sendiri di Kepahiang meninggal dunia, pada Kamis (26/10/2023). 

Kepala Ruangan (Karu) Bedah RSUD Kepahiang, dr. Vinolia saat dikonfirmasi membenarkan tersangka meninggal dunia. 

"Ia (tersangka, red) meninggal dunia Kamis 26 Oktober 2023 sore ini," ungkap dr. Vinolia saat dihubungi, pada Kamis (26/10/2023). 

Lanjut Vinolia, penyebab meninggal dunianya tersangka belum diketahui secara pasti. 

Namun diduga tersangka meninggal dunia akibat efek racun yang diminumnya, usai menusuk istrinya sendiri saat kejadian. 

"Dirinya (tersangka, red) sudah dirawat secara intensif di RSUD Kepahiang, sejak Minggu sore kemarin," tutupnya. 

Untuk diketahui, sejak dirawat di RSUD Kepahiang, tersangka dalam keadaan kritis dan sempat mengalami muntah-muntah.

Tersangka juga kehilangan suaranya dan sakit di bagian tenggorokan. 

Kronologi Kejadian

Setelah menjalani perawatan medis di RSUD Kepahiang, akhirnya Kronologi lengkap pelaku pembunuhan istri sendiri di Kepahiang terungkap. 

Kronologi pembunuhan istri di Kepahiang, perkara merokok di dalam kamar hingga meminta cerai itu, diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah. 

Setelah pihaknya memanggil saksi-saksi serta meminta keterangan dari pelaku yang kondisi kesehatannya mulai membaik. 

"Pihak keluarga juga sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kami, untuk ditindaklanjuti," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, saat dihubungi pada Senin (23/10/2023). 

Hasil dari keterangan saksi yang diminta keterangan oleh pihaknya ini, kejadian itu terjadi sekitar Pukul 12.15 WIB, pada Minggu 22 Oktober 2023.

Korban dan pelaku saat itu sedang berada di dalam kamar rumah milik orang tua pelaku di Lantai 2. Saat itu korban menegur pelaku untuk tidak merokok di dalam kamar. 

"Dari keterangan pelaku juga, saat itu pelaku cemburu kepada korban, karena pelaku mencurigai korban selingkuh," tuturnya. 

Doni menjelaskan, Pelaku sempat hendak mengambil handphone milik korban, namun korban tak memberikannya. 

Akhirnya antara pelaku dan korban bertengkar, dalam pertengkaran itu korban meminta cerai kepada pelaku. 

"Pelaku yang tersulut emosi mengambil pedang yang ada dikamar dan pisau yang ada di dapur hingga menusuk korban," tuturnya. 

Usai menusuk korban, pelaku langsung mengambil racun rumput, lalu menuangkan ke dalam gelas dan meminumnya. 

Pelaku juga melukai dirinya dengan senjata tajam jenis pisau, di bagaian dada sebelah kanan. 

"Saat mau diamankan pelaku memegang senjata tajam jenis pedang dan pisau di kedua tangannya, kami dan warga juga sempat bernegosiasi dengan pelaku," kata Doni. 

Pelaku sempat mengancam warga dan polisi dengan senjata tajam yang dipegangnya. Sekitar satu jam melakukan negosiasi. 

Orang tua pelaku membujuk pelaku untuk menyerahkan senjata tajamnya, lalu warga dan polisi langsung mengamankan pelaku. 

"Namun sebelum pelaku diamankan, warga dan pihak kami mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Kepahiang, namun nyawa korban sudah tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia," tutupnya. 

Pelaku yang berhasil diamankan ini, juga langsung dibawa ke RSUD Kepahiang, untuk mendapatkan perawatan, saat ini pelaku mulai berangsur pulih. 

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, saat ini masih melakukan proses hukum. 

Terkait kasus suami bunuh Istri di Kepahiang, pada Minggu 22 Oktober 2023 kemarin, di Kelurahan Tebat Karai, Kepahiang. 

Dalam proses hukum ini, polisi telah menetapkan MA (39) sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Rahayu Safitria alias Ayu (34). 

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (23/10/2023). 

"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, dan kami lakukan gelar perkara pelaku kami sangkakan dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ungkap Doni saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (23/10/2023). 

Dari keterangan saksi yang ada dilokasi, serta keterangan dari pelaku dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Serta beberapa alat bukti yang diamankan polisi yakni satu bilah Senjata Tajam Jenis Pedang, Satu bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Siwar, 1 Botol Racun Rumput merek PILARQUAT, 1 Gelas Kaca, dan Pakaian yang Korban Kenakan.

"Dari perbuatan pelaku dirinya terancam hukuman penjara selama 15 Tahun dan denda sebanyak Rp 45 juta," tutupnya. 

Untuk diketahui, kasus suami bunuh istri di Kepahiang tersebut, sempat menghebohkan warga Kelurahan Tebat Karai, Kepahiang. 

Kejadian tersebut terjadi, sekitar pukul 12.45 WIB. Usai pelaku menusuk korban dengan senjata tajam, pelaku meminum racun dan menusuk dirinya sendiri. 

Warga sekitar sempat ketakutan dan memanggil pihak kepolisian, lantaran pelaku saat hendak diamankan, ia membawa senjata tajam jenis pedang dan pisau. 

Pelaku duduk di teras rumah, polisi dan warga sempat bernegosiasi dengan pelaku, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan, pelaku juga sempat mengamuk saat diamankan warga dan polisi. 

Ahirnya pelaku dibawa ke RSUD Kepahiang, untuk dilakukan perawatan dengan dijaga ketat pihak kepolisian. 

Sedangkan korban saat dibawa ke RSUD Kepahiang, korban dinyatakan meninggal dunia, dan sudah di kebumikan di TPU Pensiun Belakang. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved