Suami Bunuh Istri di Kepahiang

Kasus Suami Bunuh Istri Perkara Rokok di Kepahiang Dihentikan, Polisi: Pelaku Tunggal dan Meninggal

Polisi sebut alasan kasus suami bunuh istri perkara rokok di Kepahiang dihentikan, Pelaku tunggal dan meninggal dunia.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, menjelaskan alasan pihaknya menghentikan kasus suami bunuh istri di Kepahiang perkara rokok, pada Senin (30/10/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Proses hukum kasus suami bunuh istri perkara rokok di Kepahiang, akan dihentikan oleh pihak Kepolisian. 

Sebelumnya, pada Kamis 26 Oktober 2023 MA (39) pelaku utama dalam kasus suami bunuh istri di Kepahiang, meninggal dunia akibat efek racun yang diminumnya. 

MA tega menghabisi nyawa istrinya yakni Rahayu Safitria alias Ayu (34) saat dirumah orang tua pelaku, di Kelurahan Tebat Karai, Kepahiang. 

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, mengatakan kasus suami bunuh istri perkara rokok dihentikan. 

"Kasus kita hentikan karena pelaku tunggal dalam kasus ini, kemudian pelaku juga sudah meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, pada Senin (30/10/2023). 

Lanjut Doni, pihaknya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dalam waktu dekati ini, terhadap kasus suami bunuh istri di Kepahiang. 

Ia menegaskan, perkara ini tak akan lanjut, dikarenakan pelaku utama sudah meninggal Dunia. 

"Waktu dekat kita akan gelar perkara dulu, untuk menghentikan kasus ini atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan," tutupnya. 

Gelar Perkara

Setelah tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri di Kepahiang, meninggal dunia, pada Kamis (26/10/2023). 

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, menjelaskan untuk perkara hukumnya sedang berproses, kemungkinan perkara ini akan dihentikan. 

"Nanti kami akan melakukan gelar perkara dulu untuk perkara ini yang nanti akan di SP3 (dihentikan, red)," ungkap Doni saat diwawancarai, pada Kamis (26/10/2023). 

Penghentian perkara kasus suai bunuh istri di Kepahiang ini, lantaran tersangka dalam kasus ini sudah meninggal dunia. 

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Istri di Kepahiang Meninggal Dunia, Sempat 5 Hari Dirawat di RSUD

Dalam suatu perkara jika tersangka ini meninggal dunia, biasanya akan dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved