Pemilu 2024
Bawaslu Kepahiang: Penertiban APK Caleg Usai Penetapan DCT
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, dalam waktu dekat akan menertibkan Alat Praga Kampaye (APK).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, dalam waktu dekat akan menertibkan Alat Praga Kampaye (APK).
Penertiban APK tersebut menyasar milik bakal calon legislatif mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat yang ada di Kabupaten Kepahiang
Anggota Bawaslu Kepahiang Erwin Priyanto mengatakan, penertiban APK akan dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Setelah Pengumuman DCT tanggal 4 nanti, kami langsung melakukan penertiban," ungkap Erwin saat diwawancarai, pada Kamis (2/11/2023).
Masa kampanye juga sudah dijadwalkan yakni di tanggal 28 November 2023 nanti.
Hal itu sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI, tentang kampaye bagi peserta Pemilihan Umum nanti.
"Seperti peserta pemilu yang mengajak dalam bentuk baloliho dan lain-lain, pasti akan ditertibkan," tuturnya.
Baca juga: KPU Kepahiang Bakal Terima 571. 875 Lembar Surat Suara di Pemilu 2024
Erwin menjelaskan kategori yang ditertibkan oleh pihaknya ini, yang termasuk dalam mencitrakan diri bacaleg maupun DPD semuanya ditertibkan.
Ia menghimbau kepada Partai Politik yang kadernya maju sebagai bacaleg untuk bersabar terlebih dahulu.
"Kita juga sudah dua kali menyurati pihak Partai Politik untuk tidak kampaye dulu. Nanti ada jadwalnya untuk kampaye," jelasnya.
Pihaknya juga sudah mengantongi tempat-tempat yang dijadikan tempat baliho milik bacaleg.
Ada beberapa baliho ataupun APK yang masuk ke zona merah, seperti di tempat fasilitas umum, dan juga persimpangan yang kerap dilalui oleh kendaraan.
"Kami nanti bersama pihak yang berwenang akan menertibkan baliho ataupun APK yang berada di zona merah, seperti tempat taman kota yang ditempel oleh poster bacaleg maupun balihonya," kata Erwin.
Ia mengingatkan, agar para bacaleg yang melakukan kampaye duluan bisa dipidana, hal itu sesuai dengan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Sesuai dengan undang-undang yang ada, setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dapat dipindana, penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggota-Bawaslu-Kepahiang-diwawancarai-Terkait-penertiban-APK-usai-Penetapan-DCT.jpg)