Selasa, 21 April 2026

Pemilu 2024

Jadwal Penandatanganan NPHD Dipercepat, KPU Desak TAPD Bengkulu Utara

KPU Bengkulu Utara kembali melakukan pertemuan tertutup dengan TAPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terkait jadwal penandatanganan NPHD

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hendrik Budiman
Abdurrahman Wachid/TribunBengkulu.com
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara kembali melakukan pertemuan tertutup dengan TAPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terkait pembicaraan terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara kembali melakukan pertemuan tertutup dengan TAPD Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara terkait jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Hal tersebut lantaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat edaran menetapkan bahwa penandatanganan NPHD dipercepat paling lambat hingga 10 November 2023 mendatang.

Ketua KPU Bengkulu Utara, Santoso mengatakan bahwa untuk keperluan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang, pihaknya telah menerima surat dari Mendagri bahwa jadwal penandatanganan NPHD dipercepat. Maka pihaknya menyampaikan hal tersebut kepada Pemeintah Kabupaten Bengkulu Utara.

“hari ini, kita melakukan pertemuan tertutup dengan TAPD untuk merencanakan tanggal penandatangan NPHD,” ujarnya.

Baca juga: Kelompok Tani di Bengkulu Utara Terima Dana Replanting Sawit Rp 2,3 Miliar

Ia mengatakan bahwa besaran dana Pilkada yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp. 28 Miliar. Diperkirakan nilai tersebut cukup untuk memenuhi biaya pilkada tahun 2024 mendatang.

“ya kita asumsikan dana tersebut cukup untuk keperluan Pilkada tahun depan,” sambungnya.

Ia merencanakan bahwa setealah pertemuan tersebut, pihaknya akan menyiapkan semua administrasi yang diperlukan pada saat penandatangan NPHD.

Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi pembahasan soal jumlah anggaran NPHD bersama TAPD.

Namun Santoso mengatakan bahwa setelah PKPU terkait pelaksanaan Pilkada telah diterbitkan, barulah dimungkinkan penggunaan anggaran tersebut berupa pencermatan dan penempatan anggaran sesuai dengan prioritas kebutuhun.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved