Sabtu, 18 April 2026

Pemilu 2024

Masa Kampanye Dimulai 28 November 2023, KPU Rejang Lebong Ingatkan Caleg Tak Curi Start

KPU Rejang Lebong mengingatkan semua partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
KPU Rejang Lebong masih belum memperbolehkan bacaleg lakukan kampanye sebelum waktunya. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - KPU Rejang Lebong mengingatkan semua partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye.

Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Apalagi saat ini sudah dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Rejang Lebong.

Sebanyak 362 bacaleg masuk dalam DCT dan akan bertarung pada pemilu serentak 14 Februari 2024.

Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman, S.Sos mengatakan, masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti.

Sebelum tahapan, pihaknya akan melaksanakan rakor dan sosialiasi kepada 17 parpol yang ikut serta.

Itu berkaitan peraturan dan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) serta hal lainnya yang berkaitan dengan mekanisme kampanye. Demi ketertiban pelaksanaan Pemilu 2024, diharapkan tidak ada yang mencuri start kampanye.

"Masa kampanye belum dimulai, nanti tanggal 28 November baru dimulai, kita ingatkan untuk tidak mencuri start," ungkap Ujang.

Ia mengatakan, pada masa kampanye tersebut parpol akan diminta untuk mematuhi segala aturan dan regulasi dalam melaksanakan kampanye.

Sehingga hal tersebut nantinya harus dijalankan oleh semua parpol agar tidak melanggar aturan kampanye.

"Jadi apa yang disampaikan terkait regulasi dan mekanismenya harus menjadi pedoman, agar tidak ada yang melanggar aturan," papar Ujang.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Rejang Lebong Ahmad Rifai SP mengakui memang hingga saat ini belum ada penertiban terkait baliho yang dilakukan.

Pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi baik ke Bawaslu dan KPU Rejang Lebong. Juga masih menunggu perbup terbaru lantaran ada perubahan terkait titik jalur hijau.

Jika perbup itu telah selesai dibahas dan ditandatangani Bupati Rejang Lebong maka penertiban akan mulai dilaksanakan.

"Aturan terbaru dalam Perbup ini sendiri mulai dari titik jalur hijau yang masih dibahas serta jeda waktunya, usai perbup ini dibuat baru akan ada penertiban sebelum masa kampanye," kata Rifai.

Baca juga: Pemkab Rejang Lebong Tak Miliki Rumah Singgah, Penertiban Gepeng Tak Maksimal

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved