Oknum Polisi Diduga Aniaya Mantan Pacar

Oknum Polisi yang Dilaporkan Keroyok Mantan Pacar Lapor Balik, Ngaku Digigit dan Dicakar

Bripda RA, oknum polisi yang dilaporkan atas penganiayaan lapor balik mantan pacar.

Editor: Kartika Aditia
Tribun Timur/ Muslimin Emba
Oknum Polisi yang Dilaporkan Keroyok Mantan Pacar Lapor Balik, Ngaku Digigit dan Dicakar 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bripda RA, oknum polisi yang dilaporkan atas penganiayaan lapor balik mantan pacar.

Sperti yang diketahui, wanita berinisial DP sebelumnya melaporkan oknum polisi Polda Sulsel itu usai dirinya dianiya.

Tak sendirian, penganiyaan tersebut juga dilakukan oleh pacar baru Bripda RA.

Usai dirinya dilaporkan, Bripda RA juga melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan penganiayaan.

Bripda RA melaporkan dugaan penganiayaan saat bertengkar dengan mantan pacarnya, DP, di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.

Baca juga: Sosok Bripda RA, Oknum Polisi Diduga Keroyok Mantan Pacar Disebut Tempramen oleh Ibu Korban

Berdasarkan iformasi yang dihimpun dari TribunTimur.com, dalam pertengkaran tersebut Bripda RA mengaku dianiaya oleh mantan pacarnya dengan cara digigit dan dicakar.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dugaan penganiayaan yang dialami Bripda RA terjadi saat berbicara dengan mantan pacar.

"Mereka ini gara-gara sedang melakukan pembicaraan korban (DP) langsung merampas HP, jadi si korban ini merampas HP-nya si polisi (RA)," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol dilansir dari Tribun-Timur.com, Jumat  (10/11/2023).

Akibat, RA yang mengalami luka cakar dan gigitan DP juga melapor ke Polrestabes Makassar.

Ridwan menegaskan akan memproses kasus saling lapor itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

"Jadi sama-sama sama melapor penganiayaan, tadi malam langsung diperiksa semua sama saksi-saksinya baru minta visum," kata Ridwan

"Kita memfaktakan dulu bekas gigitan atau tamparan sama pukulan sama korban mau kita hasil visumnya mau kita proses," jelasnya.

Bripda RA melaporkan kasus penganiayaan yang dialami sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHPidana.

Sementara, DP melaporkan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan Bripda RA dan pacar barunya UF sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, DP melaporkan RA atas dugaan pengeroyokan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved