2 Oknum Guru di Majalengka Digerebek

2 Oknum Guru di Majalengka yang Digerebek Lakukan Asusila Kembali Mengajar Meski Merasa Malu

Sepasang guru yang sempat digerebek warga lantaran lakukan asusila di rumah kosong kini kembali mengajar.

|
Editor: Kartika Aditia
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaq
2 Oknum Guru di Majalengka yang Digerebek Lakukan Asusila Kembali Mengajar Meski Merasa Malu 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sepasang guru yang sempat digerebek warga lantaran lakukan asusila di rumah kosong kini kembali mengajar.

Adapun hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela

Ia mengatakan usai sehari setelah digerebek warga pada pekan lalu, keduanya masuk ke sekolah untuk mengajar.

Padahal, kala itu pihaknya menugaskan kepala sekolah tempat oknum guru tersebut mengajar untuk memanggil, membina, dan meminta keterangan kepada keduanya.

"Keesokan harinya, mereka sudah ke sekolah lagi. Bahkan, kemarin juga kami mengecek, dan mereka ada di sekolah," ujar Dewi Nurhulaela, Selasa (14/11/2023) dikutip dari TribunJabar.id

Ia mengatakan, kedua oknum guru itu tidak mempunyai pilihan, dan tetap harus masuk ke sekolah untuk mengajar.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan merasa malu buntut dari penggerebekan itu.

"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," kata Dewi Nurhulaela.

Pasalnya, para siswa menanti untuk mendaparkan hak pelayanan mengajar dari guru.

Karena itu, keduanya pun tetap harus menjalankan tugas seperti biasanya.

Pihaknya mengakui, jika keduanya mangkir dari tugas mengajar maka terancam hukuman berlapis dan sanksi yang diterima semakin berat, sehingga harus kooperatif.

Bahkan, jika guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga: Daftar Nama Caleg Perindo untuk DPRD Rejang Lebong di Pemilu 2024, Optimis Menang

Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam - 40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.

"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.

Sementara itu Dewi Nurhulaela mengatakan, pemberian sanksi bagi dua oknum guru yang bertugas di Majalengka tersebut menjadi kewenangan BKD.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved