Berita Bengkulu Utara

Kapolres Bengkulu Utara Warning Anggotanya Netral pada Pemilu 2024 Mendatang

Menjelang Pemilu 2024, Polres Bengkulu Utara menggelar apel arahan kepada seluruh personel Polri di Bengkulu Utara agar tetap bersifat Netral

Penulis: Abdurrahman Wachid | Editor: Hendrik Budiman
Ho Polres Bengkulu Utara
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana pimpin apel personel tegaskan seluruh personel tetap bersikap netral pada pemilu 2024 mendatang. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Abdurrahman Wachid

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Polres Bengkulu Utara menggelar apel arahan kepada seluruh personel Polri di Bengkulu Utara agar tetap menjaga Netralitas Polri. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Andy Pramudya Wardana, di lapangan hijau Mapolres Bengkulu Utara, pada Selasa (21/11/2023). 

Dalam arahannya Kapolres menekankan dan menegaskan kepada kewajiban sikap NETRAL pada jelang pemilu 2024 mendatang kepada seluruh personel kepolisian harus ditaati, terutama di wilayah hukumnya, yakni Polres Bengkulu Utara

"Kami akan melaksanakan tugas negara ini dengan penuh integritas dan profesional, serta tetap berpegang teguh pada prinsip netralitas,” kata Kapolres Andy. 

Penekanan tersebut juga terincikan bahwa tidak boleh ada keberpihakan kepada calon manapun meskipun calon tersebut merupakan kerabat atau bahkan saudara sendiri. 

Baca juga: Alasan Pemkab Bengkulu Utara Tak Tetapkan UMK 2024 Meski Sudah Miliki Dewan Pengupahan

"Hal tersebut dilakukan agar tetap terjaganya keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat pada pelaksanaan pemilu 2024 mendatang, sehingga tercipta situasi yang konduksif, " bebernya. 

Bahkan Kapolres juga menegaskan bahwa jajaran Kepolisian di Bengkulu Utara siap untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang. 

"Sekali kita menegaskan bahwa memastikan kamtibmas merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab dari Polri, " Andy menegasi. 

Sementara itu, Kasi Propam Polres Bengkulu Utara IPTU Zen Faizal memberikan penekanan lebih terhadap jajaran personel Polres Bengkulu Utara, tidak boleh berpolitik praktis. 

"Apabila ditemukan berpolitik praktis maka harus siap berhadapan dengan Komisi Kode Etik Polri, " ujar Kasi Propam IPTU Zen. 

Tak hanya itu IPTU Zen juga menyebutkan bahwa dasar hukum netralitas Polri adalah UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Selain itu ada aturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang kode etik Profesi Polri pasal 6 huruf h berbunyi setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan pasal 12 huruf (E) berbunyi setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Apabila terdapat dugaan anggota polri tidak netral pada pemilu, maka Propam akan melakukan pendalaman dan penyelidikan, jika terbukti sanksinya mulai dari hukuman ringan sampai dengan terberat,(PADA, red), "jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved