Ketua KPK Diperiksa Polisi
Firli Bahuri Diminta Mundur dari Ketua KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan ke SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya, Rabu(22/11/2023) malam dilansir dari Tribunnews.com
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Baca juga: Mimin Istri Muda Yosef Ternyata Sempat Mandikan Jenazah Tuti dan Amalia Usai Dieksekusi di TKP
Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri telah memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta Firli Bahuri mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi etelah berstatus tersangka.
Sebab, dia menilai Firli Bahuri bisa menjadi beban KPK.
"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Yudi pun melihat kini ada harapan dalam pemberantasan korupsi setelah Firli Bahuri menjadi tersangka.
"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata dia.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada Senin, 9 Oktober.
Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian
Firli Bahuri Sempat Sembunyi, Tutupi Wajah Pakai Tangan Usai Diperiksa
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri bungkam dan sembunyi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Firli keluar dari Kawasan Mabes Polri sekitar pukul 14.30 WIB.
Firli keluar dari pintu Gedung Rupatama Mabes Polri. Gedung Rupatama sendiri memiliki akses untuk menuju ke Gedung Bareskrim.
Firli terpantau memakai batik cokelat dengan masker kemudian menaiki mobil Hyundai warna hitam berpelat B 1917 TJQ.
Di dalam mobil itu, Firli seolah sedang bersembunyi dari awak media. Sambil bersandar, ia berupaya menyembunyikan badannya dari jendela kaca mobil.
Di situ, Firli turut menyembunyikan wajahnya dengan dengan tangan dan tas berwarna hitam.
Sejumlah awak media pun tetap mengikuti mobil Firli. Namun mobil tersebut tetap berjalan menuju pintu keluar Mabes Polri.
Bahkan kaki salah seorang jurnalis sekaligus fotografer yang sedang meliput sempat terlindas ketika ingin mengambil foto Firli dari dalam mobil.
Terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar enggan mengatakan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Kades di Bengkulu Utara Viral VCS Bareng Wanita Berambut Pirang, Diduga Istri Warga Desa Tetangga
"Yang bisa kami sampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang sifatnya normatif. Hari ini juga Pak Firli menyerahkan LHKPN yang sempat diminta oleh penyidik polda dan kita sudah serahkan dokumen itu," ucap Ian.
Adapun pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua bagi Firli.
Ketua KPK itu sebelumnya telah diperiksa perdana di Bareskrim oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Selasa (24/10/2023) lalu.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangani oleh Polda Metro Jaya sudah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan badminton di Jakarta.
Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Puluhan saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Namun, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Kasus Subang Terjawab, Motif Pembunuhan Tuti & Amalia Karena Uang Rp 30 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Firli-Bahuri-Diminta-Mundur-dari-Ketua-KPK-Usai-Ditetapkan-Jadi-Tersangka-Dugaan-Pemerasan-ke-SYL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.