Ketua KPK Diperiksa Polisi
Ketua KPK Firli Bahiri Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahur Ketua KPK Firli Bahiri kini terancam pidana penjara seumur hidup usai ditetapkan sebagai
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahur Ketua KPK Firli Bahiri kini terancam pidana penjara seumur hidup usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dikenakan Pasal 12 B ayat 1 tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara yang dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya.
Adapun hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam dilansir dari TribunJakarta.com.
Dikatakan Ade, Firli turut dijerat Pasal 12 E tentang pemberantasan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
"Sedangkan untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," jelas dia.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup.
Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.
Baca juga: Kisah Pilu Anggota TNI AL Tewas Kecelakaan Usai Tunangan, Rencana Menikah Sepulang dari Penugasan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di kediaman Firli Bahuri.
Diantaranya di Jalan Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).
Dari penggeledahan itu, diamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan di rumah Kertanegara nomor 46," kata Ade kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Hanya saja, ketika itu Ade tidak merinci barang bukti apa yang disita dari upaya penggeledahan itu.
Namun berdasarkan keperkembangan terkini, kata Ade, polisi mengatakan telah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD) sebagai salah satu barang bukti kasus tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Firli-Bahiri-Terancam-Penjara-Seumur-Hidup-Usai-Jadi-Tersangka-Pemerasan-SYL.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.