Sabtu, 25 April 2026

Berita Seluma

Warga Seluma Dilarang Gelar Organ Tunggal dan Orkes Malam Hari, Ini Alasannya

Di Seluma Bengkulu Hiburan Organ Tunggal dan Orkes Dilarang Malam Hari. Ini Alasannya

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Yayan//Tribunbengkulu.com
Kapolsek Talo Iptu. Muhammad Haryanto menjelaskan terkait larangan hiburan organ tunggal dan orkes digelar malam hari 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Polsek Talo Polres Seluma Polda Bengkulu saat ini melarang kegiatan hiburan dengan menggunakan organ tunggal, orkes dan bentuk hiburan lainnya pada malam hari.

Ini merupakan kesepakatan bersama antara forum komunikasi pimpinan se Kecamatan Talo Raya yang meliputi Kecamatan Talo, Talo Kecil, Ulu Talo dan Kecamatan Ilir Talo.

Kesepakatan ini juga diketahui Danramil Talo, Ulu Talo dan Danramil Kecamatan Ilir Talo.

"Iya, saat ini di wilayah hukum Polsek Talo dilarang mengadakan kegiatan keramaian dengan hiburan baik itu organ tunggal, orkes dan hiburan lainnya yang mengundang keramaian," terang Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo melalui Kapolsek Talo Iptu Muhammad Haryanto

Diberlakukan larangan ini menyikapi sering terjadinya keributan saat kegiatan hiburan berlangsung.

Sehingga Forum Komunikasi Pimpinan se Kecamatan Talo Raya dan tokoh masyarakat sepakat melarang segala bentuk kegiatan hiburan di malam hari.

"Karena ini merupakan kesepakatan bersama, jadi semua wajib mentaati," tegasnya. 

Baca juga: Jelang Masa Kampanye, Nasdem Seluma Akui Bingung Belum Ada Petunjuk Pembentukan Tim Kampanye Amin

Kapolsek mengungkapkan, dalam kurun waktu 7 bulan terakhir tercatat sudah 6 kali terjadi keributan saat kegiatan hiburan organ tunggal dilaksanakan. Keributan tersebut berupa perkelahian, penganiayaan, pengeroyokan bahkan ada yang berakhir penusukan.

"Jadi untuk pesta hajatan baik itu pernikahan, aqiqah dan kegiatan lainnya yang menggunakan organ tunggal saat ini hanya boleh dilaksanakan siang hari," kata Kapolsek. 

Itupun lanjutnya penyelenggara atau tuan rumah wajib mengurus surat izin keramaian ke Polsek Talo dengan membawa rekomendasi dari RT, RW , lurah dan atau kepala desa.

Walaupun dilaksanakan siang hari, tuan rumah atau penyelenggara harus membuat surat pernyataan bertanggungjawab penuh terhadap kegiatan yang dilaksanakan. 

"Ini berlaku sampai waktu yang belum bisa dipastikan. Apalagi saat ini menjelang pemilu, jadi kegiatan dengan hiburan organ tunggal ini sangat kami perketat," sampainya. 

Dirinya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan tambah Kapolsek. Sebab jika dilanggar pihaknya tidak segan akan melakukan pembubaran kegiatan hiburan dengan organ tunggal ataupun orkes tersebut. 

"Pelanggar bisa kami sanksi hukum dengan dikenakan pasal 274 dan 510 KUHP. Jadi ini mohon untuk ditaati oleh masyarakat di khususnya di wilayah hukum Polsek Talo," ungkap Kapolsek. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved