Pemilu 2024
Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Rejang Lebong Awasi Hal Ini
Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay mengatakan, Bawaslu Rejang Lebong akan semaksimal mungkin mengawasi peserta Pemilu 2024.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Masa kampanye pada Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.
Dengan telah dimulainya masa kampanye ini nantinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong akan meningkatkan pengawasan terkait aturan dan larangan selama masa kampanye.
Termasuk menindak pelanggaran kampanye seperti ujaran kebencian, hoax hingga politik uang.
Komisioner Bawaslu Rejang Lebong Merliyanto Agumay mengatakan, anggota dan personel Bawaslu Rejang Lebong akan bekerja semaksimal mungkin dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye berlangsung.
Terutama terkait aturan kampanye yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Maka dari itu pihaknya mengingatkan peserta pemilu agar bisa mematuhi semua aturan dan tidak melakukan hal terlarang selama masa kampanye berlangsung.
"Kita bertujuan agar pelaksanaan pemilu di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan aman dan damai," kata Merliyanto
Merliyanto menjelaskan, ada beberapa hal yang dilarang selama masa kampanye ini berlangsung. Pihaknya akan mengawasi semua unsur kampanye baik dari bahan kampanye hingga metode kampanyenya.
Juga akan menindak semisalnya ada yang menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain.
Termasuk penyebaran ujaran kebencian, hoax hingga politik uang akan turut diawasi oleh pihaknya.
"Semua unsur kampanye akan kita awasi, termasuk netralitas ASN dan perangkat desa juga," lanjut Merliyanto.
Merliyanto mengingatkan, ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasang bahan kampanye.
Disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Kita meminta semua aturan ini bisa dipatuhi bersama, sehingga pemilu 2024 nanti bisa berjalan aman dan damai," ujar Merliyanto.
Baca juga: Dinyatakan Gugur, 22 Peserta PPPK 2023 di Rejang Lebong Tak Hadiri Tes CAT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-bawaslu-RL.jpg)