Senin, 8 Juni 2026

Dana Desa di Bengkulu

Dana Desa Rp90 Miliar di Rejang Lebong Belum Cair, Perangkat Desa Belum Digaji

Dana Desa Rp90 miliar di Rejang Lebong belum cair, gaji perangkat desa sejak Januari 2026 belum dibayarkan.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
BELUM CAIR - Foto suasana Kantor Dinas PMD Rejang Lebong di Jalan Dwi Tunggal Curup. Pemda belum bisa mencairkan ADD/DD karena masih terkendala belum terbitnya Perbup. 

Ringkasan Berita:
  1. Dana Desa dan ADD 2026 di Rejang Lebong belum cair karena Perbup belum terbit.
  2. Gaji perangkat desa sejak Januari 2026 belum dibayarkan.
  3. Perbup masih dalam tahap verifikasi dan menunggu persetujuan Kemendagri.
  4. Total alokasi ADD dan DD mencapai sekitar Rp90 miliar.
  5. APDESI berharap pencairan segera dilakukan agar program desa berjalan.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Rejang Lebong dengan total sekitar Rp90 miliar hingga kini belum dapat dicairkan akibat belum terbitnya Peraturan Bupati (Perbup).

Akibatnya, gaji perangkat desa sejak Januari 2026 belum dibayarkan.

Hal ini terjadi karena adanya perubahan pejabat yang berwenang menandatangani regulasi tersebut.

Sebelumnya, Perbup dirancang untuk ditandatangani oleh Bupati nonaktif M Fikri Thobari.

Namun, saat ini kewenangan tersebut beralih kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Hendri Praja.

Proses Perbup Masih Berlangsung

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan, menjelaskan bahwa proses terbitnya Perbup terkait ADD/DD masih berlangsung.

Sehingga sampai tanggal 9 April 2026 ini, proses pencairan belum bisa dilaksanakan.

“Untuk pencairan DD dan ADD masih menunggu terbitnya Perbup Tahun Anggaran 2026 terlebih dahulu,” sampai Budi kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Kamis (9/4/2026) siang.

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi dari bagian hukum, Perbup tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir, yakni verifikasi serta persetujuan dari Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya, pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Insyallah jika tak ada kendala, dalam waktu dekat ini sudah selesai," lanjut Budi.

Menunggu Persetujuan Kemendagri

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved