Dokter Aniaya Apoteker di Sultra

Motif Dokter di Kendari Aniaya Apoteker Gegara Tersingung Soal Grup Wa, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, seorang apoteker di Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial ZS menjadi korban penganiayaan yang dilakukan pemilik apotek.

Editor: Kartika Aditia
TribunSultra/Istimewa/Ilustrasi
Motif Dokter di Kendari Aniaya Apoteker Gegara Tersingung Sola Grup Wa, Terancam 2,5 Tahun Penjara 

Penangkapan dilakukan setelah personel Polresta Kendari menemukan dua alat bukti yang cukup kuat.

Saat ini, E sudah ditahan di Mapolresta Kota Kendari untuk menjalani pemeriksaan.

"Kemudian dilakukan penahanan kepada tersangka," sambungnya.

Akibat perbuatannya, E dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penganiyaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara.

Sebelumnya, ZS membuat laporan atas kasus penganiayaan yang dialaminya.

Baca juga: Pendaki Wanita Terjebak Erupsi Marapi, Sempat Kirim Video ke Orang Tua, Tangan Patah-Badan Penuh Abu

ZS merupakan apoteker di sebuah apotek milik tersangka E.

Sementara itu, E sempat membantah telah melakukan penganiayaan terhadap karyawannya.

"Saya mau klarifikasi saya tidak pernah melakukan penyekapan atau penganiayaan," beber E.

Menurut E, pernyataan ZS tidak ada bukti karena ia datang ke apotek untuk bekerja.

"Dan kita lakukan briefing," ungkapnya.

E mengaku tak melakukan penganiayaan dan meminta kepolisian mengecek CCTV di apoteknya.

"Ada di CCTV kalau mau dibuka," ucap E.

Terancam 2,5 Tahun Penjara

Sementara itu, kini kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan kepada seorang dokter berinisial E.


E ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penganiayaan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved