Sabtu, 18 April 2026

Pemilu 2024

KPU Bengkulu Selatan Buka Pendaftaran 4.088 KPPS, Ini Jadwal dan Syaratnya

Kabar gembira bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Pasalnya, peluang untuk bergabung menjadi bagian dari para penyelenggara

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Beginilah suasana para calon pendaftar KPPS mendatangi kantor KPU Bengkulu Selatan, pada Rabu (6/12/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - KPU Kabupaten Bengkulu Selatan resmi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, pada 11-20 Desember 2023 mendatang.

Komisioner KPU Bengkulu Selatan Aldi Akbar mengatakan, pelaksanaan rekrutmen KPPS akan dilakukan langsung oleh KPU melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah.

Sementara itu, untuk kuota yang dibutuhkan dalam perekrutan KPPS mencapai 4.088.

Untuk syarat, peserta cukup melampirkan pendidikan minimal SLTA sederajat, usia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak terlibat Partai Politik (Parpol) dan berdomisili dalam wilayah kerja KPPS yang diikuti.

"Iya benar, pendaftaran KPPS mulai dibuka terhitung Senin 11-20 Desember 2023," ungkap Aldi, Rabu (6/12/2023).

Masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) memerlukan KPPS sebanyak tujuh orang, pendaftaran dibuka minimal tujuh orang tiap TPS.

Sementara, jika jumlah pendaftar kurang dari kebutuhan tersebut, maka para peserta boleh diambil dari luar wilayah.

Baca juga: Oknum Guru Viral Chat Mesra Dengan Siswi di Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa

Proses pendaftaran ini sudah final dan dipastikan tidak ada masa perpanjangan. Selain itu, dalam perekrutan ini juga tidak ada tes tertulis dan juga wawancara.

Pelaksanaan seleksi KPPS ini, PPS hanya melakukan penelitian terhadap adminitrasi calon anggota KPPS.

Dalam rekrutmen ini, mantan pantarlih Pemilu 22024 tetap menjadi prioritas.

"Tapi dengan catatan masih memenuhi syarat sebagai anggota KPPS" tegasnya.

Para KPPS yang terpilih nantinya akan ditugaskan selama satu bulan penuh semenjak dilakukan pelantikan.

Sedangkan, untuk honor alias gaji para KPPS ini masing-masing akan menerima sebesar Rp 1,2 jita untuk posisi ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota.

"Masa kerja KPPS ini satu bulan dimulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved