Chat Mesra Oknum Guru ke Siswa
Oknum Guru Viral Chat Mesra Dengan Siswi di Bengkulu Selatan Ditahan Jaksa
Unit PPA dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Serah terimakan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rabu (6/12/2023)
Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Unit PPA dan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, menyerahkan BJ (40) oknum guru vral chat mesra dengan siswi, ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Rabu (6/12/2023).
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, S.H mengatakan, bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Jaksa.
"Sudah kita serah terima ke Jaksa. Berkas sudah dinyatakan lengkap," kata Iptu Susilo, S.H, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Oknum Guru Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Jaksa
Menurutnya, tidak hanya dua orang tersangka tersebut tetapi turut diserahkan alat bukti dan status kedua tersangka juga beralih menjadi tahanan Kejaksaan Bengkulu Selatan.
"Bukti serta status tahanan juga pindah menjadi tahanan Kejaksaan. Jadi semua tanggung jawab sudah di Kejaksaan," ungkap Kasat.
Berkas Perkara
Berkas perkara kasus oknum guru BJ (40) viral chat mesra siswi di Bengkulu Selatan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Bahkan, status penahanan BJ juga akan segera beralih ke Kejaksaan.
"Berkas sudah kita limpahkan. Saat ini masih dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika sudah dinyatakan lengakap maka BJ juga akan segera dilimpahkan menejadi tahanan Kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, Iptu Susilo, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Kasus Oknum Guru Chat Mesra Siswi di Bengkulu Selatan Berdamai, Polisi: Proses Hukum Tetap Jalan
Kasat Reskrim mengatakan, oknum guru BJ kini masih berstatus tahan Polres Bengkulu Selatan.
"Oknum guru (BJ, red) masih di tahan. Statusnya menjadi tahanan masih di Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Bengkulu Selatan," jelas Kasat.
Pelaku BJ disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak.
Langsung Ditahan
Penetapan dan penahan oknum guru SMA tersangka asusila ini dibenarkan oleh Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, S.H, S.IK didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bj-P21-BS.jpg)