Keutamaan Hari Jumat

Hukum Orang Sholat Jumat yang Tidak Mendengarkan Khutbah, Apakah Sah?

Bagaimana hukum sholat Jumat bagi orang yang tidak mendengarkan khutbah

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hafi Jatun Muawiah
TribunBengkulu.com
Ilustrasi. Hukum Orang Sholat Jumat yang Tidak Mendengarkan Khutbah, Apakah Sah? 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bagaimana hukum sholat Jumat bagi orang yang tidak mendengarkan khutbah?

Sejumlah masyarakat ternyata masih banyak yang belum mengetahui tentang hukum orang sholat Jumat yang tidak mendengarkan khutbah.

Pertanyaan tersebut merujuk pada syarat sah sholat Jumat.

Khutbah Jumat merupakan salah satu syarat sah dalam pelaksanaan sholat Jumat.

Sehingga jika seseorang yang melaksanakan sholat Jumat tanpa mendengarkan khutbah, maka sholatnya tidak sah.

Masalah mengenai keabsahan shalat Jumat orang yang tidak mendengarkan, tidak mengikuti khutbah Jumat pada dasarnya ditentukan oleh keabsahan khutbah Jumat itu sendiri serta shalat Jumat yang diikutinya, tidak serta-merta ditentukan oleh dirinya mengikuti khutbah Jumat atau tidak.

Orang yang tertinggal mengikuti khutbah Jumat tetapi melaksanakan shalat Jumat, sementara syarat keabsahan Shalat Jumat terpenuhi, maka shalat Jumatnya tetap sah.

Oleh karenanya, ketika Khutbah Jumat sudah dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan sahnya, maka orang yang tidak mengikutinya, tidak mendengarkan dan tidak menyimak Khutbah Jumat tersebut, tidak berpengaruh pada keabsahan Sholat Jumat yang diikutinya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Meninggalkan Salat Jumat karena Pekerjaan? Begini Penjelasannya

Hal ini berbeda dalam kasus, bila khutbah Jumat dilaksanakan tidak memenuhi syarat dan rukunnya, atau khutbah Jumat tidak dilaksanakan sama sekali, padahal khutbah itu merupakan syarat keabsahan shalat Jumat, maka shalat Jumatnya tidak sah.

Penting ditegaskan bahwa shalat Jumat mempunyai kekhususan hukumnya, termasuk mengenai syarat-syarat keabsahannya yang tidak semata-mata ditentukan dengan keabsahan khutbahnya. Tetapi, di samping keabsahan khutbahnya perlu juga mempertimbangkan keabsahan shalat Jumat itu sendiri.

Misalnya mengenai syarat adanya empat puluh orang yang mendengarkan khutbah, ditegaskan Imam An-Nawawi: وَاعْلَمْ أَنَّ الْأَرْبَعِيْنَ شَرْطٌ لِصِحَّةِ الْخُطْبَتَيْنِ، فَيُشْتَرَطُ سِمَاعُهُمْ

Artinya, “Ketahuilah bahwa empat puluh orang adalah syarat bagi sahnya dua khutbah, karena itulah disyaratkan mereka mendengar khutbah tersebut,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmuk, [Jedah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 374-375).

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm menjelaskan, barang siapa yang tidak dapat mendengar khutbah maka mustahab baginya untuk diam. Beliau menyebut, bagi orang yang tidak dapat mendengar khutbah sama sekali maka tidak dimakruhkan baginya membaca (ayat Alquran) di dalam hati, berzikir mengingat Allah, dan tidak berbicara dengan orang lain,”. Imam Syafii menyebut bahwa tidaklah mengapa apabila seseorang berzikir menyebut nama Allah di dalam hati, atau bertakbir, mengucap tahlil, bertasbih selagi ia tidak mendengar khutbah sama sekali.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved