Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Keluarga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang, mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 156.395.000 ini, dilakukan pihak keluarga tersangka AT, pada Rabu (13/12/2023).
Terkait hal ini, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra menjelaskan, meskipun adanya pengembalian kerugian negara tidak akan menghilang perbuatan melawan hukum atau PMH yang telah dilakukan oleh tersangka AT.
"Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi dijelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana," ungkap Nanda saat diwawancarai, pada Kamis (14/12/2023).
Nanda menjelaskan, meskipun tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap berlanjut.
Pihaknya juga akan memanggil saksi ahli terkait perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 156 Juta
"Besok kita agendakan pemanggilan saksi ahli dari inspektorat, terkait perhitungan kerugian negara," tutur Nanda.
Terkait kerugian negara yang ditimbulkan ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kepahiang, kerugian negera yang ditimbulkan sebesar Rp 163 juta.
Namun dari hasil audit tersebut belum final, pasalnya saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Untuk kerugian negara pastinya menunggu hasil pemeriksaan ataupun putusan dari majelis hakim nantinya, baru diketahui hasil kerugian negaranya berapa untuk dikembalikan," jelas Nanda.
Uang yang diserahkan ke pihak Kejari Kepahiang ini sifatnya sementara, meskipun uang yang diserahkan sebesar Rp 156 juta lebih ini.
Tidak menutup kemungkinan kerugian negara akan bertambah karena kerugian negara yang ditimbulkan belum selesai.
"Karena masih dalam tahap penyidikan jadi belum final, kita nanti juga melihat dari putusan majelis hakim, baru kita mengetahui kerugian negaranya, dan harus dikembalikan, jika uang yang dititipkan ini berlebihan kita akan kembalikan ke pihak tersangka, jika kurang harus ditambah uang pengembalian kerugian negaranya," tutup Nanda.
Tersangka Kembali uang Kerugian Negara
Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
kepahiang
Berita Kepahiang
Koni Kepahiang
breaking news bengkulu
breaking news
Running News
Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 156 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sita 11 Dokumen |
![]() |
---|
Jaksa Telusuri Aset Milik Ketua Koni Kepahiang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Tak Hanya Ketua KONI, Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana Hibah Berpotensi Bertambah |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tetapkan Ketua KONI Kepahiang Tersangka Korupsi Dana Hibah, Rugikan Negara Rp 163 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.