Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang

Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana

Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra saat diwawancarai, terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang, pada Kamis (14/12/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Keluarga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang, mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Kepahiang. 

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 156.395.000 ini, dilakukan pihak keluarga tersangka AT, pada Rabu (13/12/2023). 

Terkait hal ini, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra menjelaskan, meskipun adanya pengembalian kerugian negara tidak akan menghilang perbuatan melawan hukum atau PMH yang telah dilakukan oleh tersangka AT. 

"Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi dijelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana," ungkap Nanda saat diwawancarai, pada Kamis (14/12/2023). 

Nanda menjelaskan, meskipun tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap berlanjut. 

Pihaknya juga akan memanggil saksi ahli terkait perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang. 

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 156 Juta

"Besok kita agendakan pemanggilan saksi ahli dari inspektorat, terkait perhitungan kerugian negara," tutur Nanda. 

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kepahiang, kerugian negera yang ditimbulkan sebesar Rp 163 juta. 

Namun dari hasil audit tersebut belum final, pasalnya saat ini masih dalam tahap penyidikan. 

"Untuk kerugian negara pastinya menunggu hasil pemeriksaan ataupun putusan dari majelis hakim nantinya, baru diketahui hasil kerugian negaranya berapa untuk dikembalikan," jelas Nanda. 

Uang yang diserahkan ke pihak Kejari Kepahiang ini sifatnya sementara, meskipun uang yang diserahkan sebesar Rp 156 juta lebih ini. 

Tidak menutup kemungkinan kerugian negara akan bertambah karena kerugian negara yang ditimbulkan belum selesai. 

"Karena masih dalam tahap penyidikan jadi belum final, kita nanti juga melihat dari putusan majelis hakim, baru kita mengetahui kerugian negaranya, dan harus dikembalikan, jika uang yang dititipkan ini berlebihan kita akan kembalikan ke pihak tersangka, jika kurang harus ditambah uang pengembalian kerugian negaranya," tutup Nanda. 

Tersangka Kembali uang Kerugian Negara

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved