Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang

Tak Hanya Ketua KONI, Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana Hibah Berpotensi Bertambah

Potensi tersangka lain dalam kasus Dana Hibah KONI Kepahiang, Kejari Ungkap potensi tersangka lain.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana Hibah KONI Kepahiang di Kejari Kepahiang, pada Senin (20/11/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Tak hanya menyeret Ketua KONI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang ungkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang 2021-2022 berpotensi bertambah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kepahiang Nanda Hardika, dalam Konferensi Pers di Kejari Kepahiang, pada Senin (20/11/2023). 

"Terkait adanya indikasi tersangka lain, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini," ungkap Nanda, Senin (20/11/2023). 

Lanjut Nanda, dalam melakukan perancangan kegiatan fiktif pada KONI Kepahiang, juga diketahui oleh beberapa pihak. 

Termasuk pihak Sekretaris KONI dan juga Bendahara KONI, namun untuk merancang kegiatan tersebut hanya Ketua KONI

"Memang tersangka (Ketua KONI Kepahiang, red) yang merancang kegiatan tersebut, baik SPPD fiktif ataupun perasaan barang seperti seragam untuk KONI," jelas Nanda.

Disinggung soal peran bendahara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman. 

Pasalnya pada pencairan anggaran melalui Bendahara KONI Kepahiang, namun bendahara tersebut masih berstatus saksi. 

"Untuk sementara seperti itu, (Bendahara hanya mencairkan anggaran saja, red)," jelas Nanda. 

Untuk diketahui, Dana Hibah KONI Kepahiang yang dicairkan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke KONI sebesar Rp 400 juta untuk tahun 2021 dan 2022.

Jaksa mengungkap penyelewengan anggaran tersebut digunakan untuk membayar utang kegiatan KONI

Tersangka mengaku jika dirinya menggunakan dana hibah tersebut untuk membayar utang di kegiatan tahun 2020 saat diperiksa jaksa.

"Jadi tersangka ini menggunakan dana hibah tahun anggaran 2021-2022 untuk membayar utang kegiatan koni di tahun 2020 sebelumnya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, pada Senin (20/11/2023). 

Lanjut Dwi, meskipun dana hibah koni digunakan untuk membayar hutang kegiatan koni pada tahun sebelumnya, namun hal tersebut merupakan kelalaian yang berdampak pada perbuatan melawan hukum.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved