Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang

Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana

Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra saat diwawancarai, terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang, pada Kamis (14/12/2023). 

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 156.395.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. 

Kerugian negara tersebut, diantara oleh keluarga tersangka AT ke Kejari Kepahiang, pada Rabu (13/12/2023) . 

"Keluarga dari tersangka AT mengembalikan kerugian negara ke pihak kita," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, pada Kamis (13/12/2023). 

Nanda menjelaskan untuk, dari hasil audit Inspektorat Kepahiang, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 163 juta. 

Namun kerugian negara tersebut juga akan menunggu dari hasil pemeriksaan dalam majelis hakim saat persidangan nantinya. 

"Nanti saat persidangan tersangka, kita akan melihat juga hasil pemeriksaan dari majelis hakim apakah kerugian negara tersebut akan bertambah ataupun berkurang, kalau nanti uang yang diserahkan pihak keluarga tersangka ke pihak kami, jika berlebih akan dikembalikan ke pihak keluarga," tutur Nanda. 

Nanda juga menjelaskan, untuk saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022 masih dalam tahap penyidikan pihak kejaksaan. 

Sejumlah saksi juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus kejari Kepahiang. 

"Dalam waktu dekat juga nanti kita akan memanggil saksi ahli, terkait perhitungan kerugian negara," jelas Nanda. 

Nanda menjelaskan, dengan upaya keluarga tersangka mengembalikan kerugian negara ini. 

Menjadi pertimbangan bagi Jaksa penuntut umum (JPU) nantinya dalam penuntut saat persidangan. 

"Meskipun sudah ada upaya pengembalian kerugian negara, hal ini tak membuat perbuatan melawan hukumnya menghilang, namun akan menjadi pertimbangan Jaksa penuntut umum saat persidangan," tutup Nanda. 

Jaksa Telusuri Aset Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang saat ini tengah melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang. 

Sebelumnya, pada Senin 20 November 2023, Kejari Kepahiang menetapkan Ketua KONI Kepahiang Ketua Koni Kepahiang, AT atau Andreeano Trovillian sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved