Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 156.395.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Kerugian negara tersebut, diantara oleh keluarga tersangka AT ke Kejari Kepahiang, pada Rabu (13/12/2023) .
"Keluarga dari tersangka AT mengembalikan kerugian negara ke pihak kita," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, pada Kamis (13/12/2023).
Nanda menjelaskan untuk, dari hasil audit Inspektorat Kepahiang, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 163 juta.
Namun kerugian negara tersebut juga akan menunggu dari hasil pemeriksaan dalam majelis hakim saat persidangan nantinya.
"Nanti saat persidangan tersangka, kita akan melihat juga hasil pemeriksaan dari majelis hakim apakah kerugian negara tersebut akan bertambah ataupun berkurang, kalau nanti uang yang diserahkan pihak keluarga tersangka ke pihak kami, jika berlebih akan dikembalikan ke pihak keluarga," tutur Nanda.
Nanda juga menjelaskan, untuk saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022 masih dalam tahap penyidikan pihak kejaksaan.
Sejumlah saksi juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus kejari Kepahiang.
"Dalam waktu dekat juga nanti kita akan memanggil saksi ahli, terkait perhitungan kerugian negara," jelas Nanda.
Nanda menjelaskan, dengan upaya keluarga tersangka mengembalikan kerugian negara ini.
Menjadi pertimbangan bagi Jaksa penuntut umum (JPU) nantinya dalam penuntut saat persidangan.
"Meskipun sudah ada upaya pengembalian kerugian negara, hal ini tak membuat perbuatan melawan hukumnya menghilang, namun akan menjadi pertimbangan Jaksa penuntut umum saat persidangan," tutup Nanda.
Jaksa Telusuri Aset Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang saat ini tengah melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang.
Sebelumnya, pada Senin 20 November 2023, Kejari Kepahiang menetapkan Ketua KONI Kepahiang Ketua Koni Kepahiang, AT atau Andreeano Trovillian sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
kepahiang
Berita Kepahiang
Koni Kepahiang
breaking news bengkulu
breaking news
Running News
Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 156 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sita 11 Dokumen |
![]() |
---|
Jaksa Telusuri Aset Milik Ketua Koni Kepahiang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Tak Hanya Ketua KONI, Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana Hibah Berpotensi Bertambah |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tetapkan Ketua KONI Kepahiang Tersangka Korupsi Dana Hibah, Rugikan Negara Rp 163 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.