Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika saat dikonfirmasi, menjelaskan jika pihaknya sedang berupaya meminta tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kita sudah meminta ke tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 163 juta lebih," ungkap Nanda saat dikonfirmasi, pada Selasa (21/11/2023).
Kerugian Negara yang ditimbulkan tersebut dari hasil audit yang dilakukan pihak inspektorat Kepahiang.
Dari pemeriksaan juga Dana Hibah tahun 2021-2022, digunakan tersangka untuk membayar hutang KONI pada tahun 2020 lalu.
"Kita juga nanti akan menelusuri aset dan barang berharga milik tersangka, kalau nanti ada aset dan barang berharga milik tersangka senilai dengan kerugian negara, akan kita sita," jelasnya.
Jika nanti tersangka mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya, tak akan menghilangkan perbuatan melawan hukum dari tersangka.
"Meskipun tersangka dapat mengembalikan kerugian negara, tetap proses hukum berjalan, karena tidak menghilangkan perbuatan melawan hukumnya," tutupnya.
Saat ini juga Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, masih melakukan pelacakan aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2021-2022.
Potensi adanya Tersangka Lain
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang ungkap potensi adanya tersangka lain, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang, tahun Anggaran 2021-2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, dalam Konferensi Pers di Kejari Kepahiang, pada Senin (20/11/2023).
"Terkait adanya indikasi tersangka lain, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini," ungkap Nanda, dalam konfrensi pers, pada Senin (20/11/2023).
Dalam melakukan perancangan kegiatan fiktif pada KONI Kepahiang, juga diketahui oleh beberapa pihak.
Termasuk pihak Sekretaris KONI dan juga Bendahara KONI, namun untuk merancang kegiatan tersebut hanya Ketua KONI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika. Jaksa mulai melacak aset milik Ketua KONI Kepahiang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2021-2022.
Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
kepahiang
Berita Kepahiang
Koni Kepahiang
breaking news bengkulu
breaking news
Running News
Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 156 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sita 11 Dokumen |
![]() |
---|
Jaksa Telusuri Aset Milik Ketua Koni Kepahiang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Tak Hanya Ketua KONI, Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana Hibah Berpotensi Bertambah |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tetapkan Ketua KONI Kepahiang Tersangka Korupsi Dana Hibah, Rugikan Negara Rp 163 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.