Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
"Terkait adanya indikasi tersangka lain, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini," ungkap Nanda, dalam konfrensi pers, pada Senin (20/11/2023).
Dalam melakukan perancangan kegiatan fiktif pada KONI Kepahiang, juga diketahui oleh beberapa pihak.
Termasuk pihak Sekretaris KONI dan juga Bendahara KONI, namun untuk merancang kegiatan tersebut hanya Ketua KONI.
"Memang tersangka yang merancang kegiatan tersebut, baik SPPD fiktif ataupun perasaan barang seperti seragam untuk KONI," jelasnya.
Disinggung soal peran bendahara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman.
Pasalnya pada pencairan anggaran melalui bendahara KONI Kepahiang, namun bendahara tersebut masih berstatus saksi.
"Untuk sementara seperti itu, (Bendahara hanya mencairkan anggaran saja, red)," tutupnya.
Untuk diketahui, Dana Hibah KONI Kepahiang yang dicairkan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke KONI sebesar Rp 400 juta untuk tahun 2021 dan 2022.
Tersangka Gunakan Untuk Bayar Utang
Kasus dugaan Korupsi dana Hibah Koni Kepahiang, Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, Jaksa mengungkapkan penyelewengan anggaran tersebut digunakan untuk membayar hutang.
Sebelumnya, Ketua Koni Kabupaten Kepahiang Andreeano Trovillian, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah koni oleh Kejari Kepahiang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra mengatakan saat dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
Tersangka mengakui jika dirinya menggunakan dana hibah tersebut untuk membayar hutang di kegiatan tahun 2020 lalu.
"Jadi tersangka ini menggunakan dana hibah tahun anggaran 2021-2022 untuk membayar hutang kegiatan koni di tahun 2020 sebelumnya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, pada Senin (20/11/2023).
Meskipun dana hibah koni digunakan untuk membayar hutang kegiatan koni pada tahun sebelumnya.
Namun hal tersebut, merupakan kelalaian yang berdampak pada perbuatan melawan hukum.
"Tetap saja itu perbuatan melawan hukum, dan dari pemeriksaan yang kita lakukan, tersangka telah merugikan negara atas realisasi keuangan di KONI," tutupnya.
Ketua Koni Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan ketua Koni Kabupaten Kepahiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Tahun Anggaran 2021-2022.
Tersangka Andreeano Trovillian, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Kepahiang menaikan kasus dugaan korupsi dana hibah ke tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan oleh pihak kejaksaan ini, jaksa menemukan adanya dua alat bukti terkait kasus tersebut.
"Ditemukan fakta adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja fiktif dan mark up kegiatan," ungkap Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika dalam konfrensi pers, di Kejari Kepahiang, pada Senin (20/11/2023).
Selain ditemukan adanya SPPD fiktif dan belanja fiktif serta mark up pada kegiatan koni.
Jaksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 163 juta atau Rp 163.479.279.28, pada dana hibah Koni Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.
"Dari hasil audit inspektorat kita temukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan," tuturnya.
Usai dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup dan ditahan selama 20 hari kedepan.
Dari perbuatan tersangka sendiri tim penyidik menyangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kalau dilihat dari Pasal, ancaman pidana untuk tersangka 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Disinggung apakah adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Koni.
Pihak kejaksaan masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
"Kami juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus dugaan korupsi dana hibah koni," tutupnya.
Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
kepahiang
Berita Kepahiang
Koni Kepahiang
breaking news bengkulu
breaking news
Running News
Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 156 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sita 11 Dokumen |
![]() |
---|
Jaksa Telusuri Aset Milik Ketua Koni Kepahiang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Tak Hanya Ketua KONI, Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana Hibah Berpotensi Bertambah |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tetapkan Ketua KONI Kepahiang Tersangka Korupsi Dana Hibah, Rugikan Negara Rp 163 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.