Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana
Tersangka Korupsi Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara, Jaksa: Tak Hapus Tindak Pidana
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Keluarga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang, mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 156.395.000 ini, dilakukan pihak keluarga tersangka AT, pada Rabu (13/12/2023).
Terkait hal ini, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra menjelaskan, meskipun adanya pengembalian kerugian negara tidak akan menghilang perbuatan melawan hukum atau PMH yang telah dilakukan oleh tersangka AT.
"Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi dijelaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana," ungkap Nanda saat diwawancarai, pada Kamis (14/12/2023).
Nanda menjelaskan, meskipun tersangka sudah mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap berlanjut.
Pihaknya juga akan memanggil saksi ahli terkait perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 156 Juta
"Besok kita agendakan pemanggilan saksi ahli dari inspektorat, terkait perhitungan kerugian negara," tutur Nanda.
Terkait kerugian negara yang ditimbulkan ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kepahiang, kerugian negera yang ditimbulkan sebesar Rp 163 juta.
Namun dari hasil audit tersebut belum final, pasalnya saat ini masih dalam tahap penyidikan.
"Untuk kerugian negara pastinya menunggu hasil pemeriksaan ataupun putusan dari majelis hakim nantinya, baru diketahui hasil kerugian negaranya berapa untuk dikembalikan," jelas Nanda.
Uang yang diserahkan ke pihak Kejari Kepahiang ini sifatnya sementara, meskipun uang yang diserahkan sebesar Rp 156 juta lebih ini.
Tidak menutup kemungkinan kerugian negara akan bertambah karena kerugian negara yang ditimbulkan belum selesai.
"Karena masih dalam tahap penyidikan jadi belum final, kita nanti juga melihat dari putusan majelis hakim, baru kita mengetahui kerugian negaranya, dan harus dikembalikan, jika uang yang dititipkan ini berlebihan kita akan kembalikan ke pihak tersangka, jika kurang harus ditambah uang pengembalian kerugian negaranya," tutup Nanda.
Tersangka Kembali uang Kerugian Negara
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 156.395.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Kerugian negara tersebut, diantara oleh keluarga tersangka AT ke Kejari Kepahiang, pada Rabu (13/12/2023) .
"Keluarga dari tersangka AT mengembalikan kerugian negara ke pihak kita," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, pada Kamis (13/12/2023).
Nanda menjelaskan untuk, dari hasil audit Inspektorat Kepahiang, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 163 juta.
Namun kerugian negara tersebut juga akan menunggu dari hasil pemeriksaan dalam majelis hakim saat persidangan nantinya.
"Nanti saat persidangan tersangka, kita akan melihat juga hasil pemeriksaan dari majelis hakim apakah kerugian negara tersebut akan bertambah ataupun berkurang, kalau nanti uang yang diserahkan pihak keluarga tersangka ke pihak kami, jika berlebih akan dikembalikan ke pihak keluarga," tutur Nanda.
Nanda juga menjelaskan, untuk saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022 masih dalam tahap penyidikan pihak kejaksaan.
Sejumlah saksi juga sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus kejari Kepahiang.
"Dalam waktu dekat juga nanti kita akan memanggil saksi ahli, terkait perhitungan kerugian negara," jelas Nanda.
Nanda menjelaskan, dengan upaya keluarga tersangka mengembalikan kerugian negara ini.
Menjadi pertimbangan bagi Jaksa penuntut umum (JPU) nantinya dalam penuntut saat persidangan.
"Meskipun sudah ada upaya pengembalian kerugian negara, hal ini tak membuat perbuatan melawan hukumnya menghilang, namun akan menjadi pertimbangan Jaksa penuntut umum saat persidangan," tutup Nanda.
Jaksa Telusuri Aset Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang saat ini tengah melakukan upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang.
Sebelumnya, pada Senin 20 November 2023, Kejari Kepahiang menetapkan Ketua KONI Kepahiang Ketua Koni Kepahiang, AT atau Andreeano Trovillian sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika saat dikonfirmasi, menjelaskan jika pihaknya sedang berupaya meminta tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
"Kita sudah meminta ke tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 163 juta lebih," ungkap Nanda saat dikonfirmasi, pada Selasa (21/11/2023).
Kerugian Negara yang ditimbulkan tersebut dari hasil audit yang dilakukan pihak inspektorat Kepahiang.
Dari pemeriksaan juga Dana Hibah tahun 2021-2022, digunakan tersangka untuk membayar hutang KONI pada tahun 2020 lalu.
"Kita juga nanti akan menelusuri aset dan barang berharga milik tersangka, kalau nanti ada aset dan barang berharga milik tersangka senilai dengan kerugian negara, akan kita sita," jelasnya.
Jika nanti tersangka mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkannya, tak akan menghilangkan perbuatan melawan hukum dari tersangka.
"Meskipun tersangka dapat mengembalikan kerugian negara, tetap proses hukum berjalan, karena tidak menghilangkan perbuatan melawan hukumnya," tutupnya.
Saat ini juga Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, masih melakukan pelacakan aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun Anggaran 2021-2022.
Potensi adanya Tersangka Lain
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang ungkap potensi adanya tersangka lain, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang, tahun Anggaran 2021-2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, dalam Konferensi Pers di Kejari Kepahiang, pada Senin (20/11/2023).
"Terkait adanya indikasi tersangka lain, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini," ungkap Nanda, dalam konfrensi pers, pada Senin (20/11/2023).
Dalam melakukan perancangan kegiatan fiktif pada KONI Kepahiang, juga diketahui oleh beberapa pihak.
Termasuk pihak Sekretaris KONI dan juga Bendahara KONI, namun untuk merancang kegiatan tersebut hanya Ketua KONI.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepahiang, Nanda Hardika. Jaksa mulai melacak aset milik Ketua KONI Kepahiang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2021-2022.
"Terkait adanya indikasi tersangka lain, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini," ungkap Nanda, dalam konfrensi pers, pada Senin (20/11/2023).
Dalam melakukan perancangan kegiatan fiktif pada KONI Kepahiang, juga diketahui oleh beberapa pihak.
Termasuk pihak Sekretaris KONI dan juga Bendahara KONI, namun untuk merancang kegiatan tersebut hanya Ketua KONI.
"Memang tersangka yang merancang kegiatan tersebut, baik SPPD fiktif ataupun perasaan barang seperti seragam untuk KONI," jelasnya.
Disinggung soal peran bendahara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman.
Pasalnya pada pencairan anggaran melalui bendahara KONI Kepahiang, namun bendahara tersebut masih berstatus saksi.
"Untuk sementara seperti itu, (Bendahara hanya mencairkan anggaran saja, red)," tutupnya.
Untuk diketahui, Dana Hibah KONI Kepahiang yang dicairkan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang ke KONI sebesar Rp 400 juta untuk tahun 2021 dan 2022.
Tersangka Gunakan Untuk Bayar Utang
Kasus dugaan Korupsi dana Hibah Koni Kepahiang, Tahun Anggaran (TA) 2021-2022, Jaksa mengungkapkan penyelewengan anggaran tersebut digunakan untuk membayar hutang.
Sebelumnya, Ketua Koni Kabupaten Kepahiang Andreeano Trovillian, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah koni oleh Kejari Kepahiang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra mengatakan saat dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
Tersangka mengakui jika dirinya menggunakan dana hibah tersebut untuk membayar hutang di kegiatan tahun 2020 lalu.
"Jadi tersangka ini menggunakan dana hibah tahun anggaran 2021-2022 untuk membayar hutang kegiatan koni di tahun 2020 sebelumnya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Dwi Nanda Saputra, pada Senin (20/11/2023).
Meskipun dana hibah koni digunakan untuk membayar hutang kegiatan koni pada tahun sebelumnya.
Namun hal tersebut, merupakan kelalaian yang berdampak pada perbuatan melawan hukum.
"Tetap saja itu perbuatan melawan hukum, dan dari pemeriksaan yang kita lakukan, tersangka telah merugikan negara atas realisasi keuangan di KONI," tutupnya.
Ketua Koni Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan ketua Koni Kabupaten Kepahiang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Tahun Anggaran 2021-2022.
Tersangka Andreeano Trovillian, ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kejari Kepahiang menaikan kasus dugaan korupsi dana hibah ke tahap penyidikan.
Dalam pemeriksaan oleh pihak kejaksaan ini, jaksa menemukan adanya dua alat bukti terkait kasus tersebut.
"Ditemukan fakta adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja fiktif dan mark up kegiatan," ungkap Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika dalam konfrensi pers, di Kejari Kepahiang, pada Senin (20/11/2023).
Selain ditemukan adanya SPPD fiktif dan belanja fiktif serta mark up pada kegiatan koni.
Jaksa menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 163 juta atau Rp 163.479.279.28, pada dana hibah Koni Kepahiang tahun anggaran 2021-2022.
"Dari hasil audit inspektorat kita temukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan," tuturnya.
Usai dilakukan penyidikan oleh pihak kejaksaan, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup dan ditahan selama 20 hari kedepan.
Dari perbuatan tersangka sendiri tim penyidik menyangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kalau dilihat dari Pasal, ancaman pidana untuk tersangka 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Disinggung apakah adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah Koni.
Pihak kejaksaan masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
"Kami juga masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk kasus dugaan korupsi dana hibah koni," tutupnya.
Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang
kepahiang
Berita Kepahiang
Koni Kepahiang
breaking news bengkulu
breaking news
Running News
Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp 156 Juta |
![]() |
---|
Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sita 11 Dokumen |
![]() |
---|
Jaksa Telusuri Aset Milik Ketua Koni Kepahiang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah |
![]() |
---|
Tak Hanya Ketua KONI, Jaksa Sebut Tersangka Korupsi Dana Hibah Berpotensi Bertambah |
![]() |
---|
Alasan Jaksa Tetapkan Ketua KONI Kepahiang Tersangka Korupsi Dana Hibah, Rugikan Negara Rp 163 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.