Mantan Perwira Brimob Aniaya Istri
Mantan Perwira Brimob di Depok Aniaya Istri yang Lagi Hamil Hingga Alami Keguguran
Mantan Perwira Brimob MRF di Depok menganiaya istri yang lagi hamil hingga alami keguguran.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Perwira Brimob MRF di Depok menganiaya istri yang lagi hamil hingga alami keguguran.
Diketahui wanita di Depok inisial RF menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya yakni MRF yang merupakan mantan perwira di satuan Brimob.
Renna mengatakan, kliennya sudah berulang kali dianiaya oleh MRF.
Namun, kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 lalu adalah yang paling berat.
Ditambah lagi penganiayaan itu disaksikan langsung oleh anak mereka yang masih berusia satu tahun.
Baca juga: Hotman Paris Bela Mahyuni Peternak di Banten Ditahan Usai Lawan Pencuri-Soroti Pernyataan Kapolres
RF bahkan keguguran setelah disiksa suaminya.
"Tanggal 3 Juli kemarin kejadiannya di ruang kerja pelaku. Ada anaknya di sana, (korban) dipukul, dibanting, diinjak-injak gitu. Jadi ada semua buktinya, ada luka yang cukup berat sampai (korban) keguguran, janin keguguran usia empat bulan," ungkap Renna.
Adapun terkait status terduga pelaku, saat ini MRF sudah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Mabes Polri.
Pelaku Ditahan
MRF, mantan perwira Brimob yang diduga menganiaya istrinya, RF, telah ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong sejak Kamis (14/12/2023) sore.
Kuasa hukum korban, Renna A Zulhasril mengatakan bahwa saat ini proses akan berlanjut ke persidangan kasus KDRT yang dilakukan oleh tersangka di Depok, Jawa Barat.
"(MRF) Ditahan di rutan Kejaksaan Cilodong dari semalam jam enam sore. Akan lanjut proses persidangan, Pasal 44 PKDRT," kata Renna kepada Kompas.com, Jumat (15/12/2023).
Selain itu, lanjut dia, korban juga berencana mengajukan gugatan perceraian terhadap MRF, pekan depan.
"Minggu depan akan kami laksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk pendaftarannya," ungkap Renna.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.