Peternak di Banten Jadi Tersangka
Sosok Kombes Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Jadikan Muhyani Tersangka Tapi Kini Dibebaskan Jaksa
Sosok Kombes Sofwan Hermanto (58), Kapolres Serang Kota yang menetapkan Muhyani jadi tersangka usai lawan pencuri ternak.
TRIBUNBENGKULU.COM - Sosok Kombes Sofwan Hermanto (58), Kapolres Serang Kota yang menetapkan Muhyani jadi tersangka usai lawan pencuri ternak.
Selain menetapkan Muhyani menjadi tersangka, Kombes Sofwan juga menahan peternak kambing asal Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Langkah Kombes Sofwan Hermanto ini lantas memantik reaksi banyak pihak.
Sebelumnya menurut Kombes Sofwan, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya. Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," ujar Sofwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023) dilansir dari kompas.com.
Sofwan menjelaskan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain ketika Waldi mengeluarkan golok.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan olehnya. Atas dasar itu, polisi menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
Baca juga: Nasib MRF, Mantan Perwira Brimob Aniaya Istri Hingga Keguguran di Depok Sudah Ditahan
Namun pada akhirnya Kejaksaan Negeri Serang menghentikan penyidikan dan melepaskan status tersangka Muhyani.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus Muhyani yang membunuh pencuri kambing.
Bukan tanpa alasan, kejaksaan menghentikan kasus itu karena menganggap Muhyani terpaksa dan membela diri saat kejadian.
"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dan kami sesuai pasal 49 KUHP ada satu tidak dapat dipidana atau bahasanya noodweer karena pembelaan terpaksa. Jadi berdasarkan pasal itu sesuai juga dengan pasal 139 KUHAP, kita nyatakan perkara itu close dan kita tidak limpahkan ke pengadilan," kata Kajati Banten Didik Farkhan pada Jumat (15/12/20230 dilansir dari Kompas.com.
Dijelasakn oleh Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.
Ditempat yang sama, Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan menerima keputusan yang telah dikeluarkan oleh jaksa.
Ia mengajak masyarakat agar bisa menghormati keputusan yang sudah ditetapkan.
"Semua keputusan tentunya kami serahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama hormati dan patuhi keputusan ini," singkatnya.
Sosok Sofwan Hermanto
Dilansir dari Tribunbanten, Kombes Pol Sofwan Hermanto resmi menjabat sebagai Kapolresta Serang Kota menggantikan Kombes Pol Nugroho Arianto, pada Senin (8/5/2023).
Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Serang Kota, Sofwan Hermanto menjabat sebagai Dirbinmas Polda Banten.
Diketahui, Sofwan Hermanto adalah seorang perwira menengah Polri.
Dia lahir di Temanggung, Jawa Tengah, pada 24 Oktober 1977.
Baca juga: Kronologi Lengkap Pasien Meninggal di Pondok Nuswantoro Milik Gus Samsudin, 3 Hari Tak Pulang
Sofwan Hermanto merupakan lulusan dari Akademi Kepolisian (Akpol).
Dia menyelesaikan pendidikannya di Akpol pada tahun 1999.
Di dalam satuan kepolisian dia berpengalaman dalam bidang reserse.
Harta Kekayaan
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) 2022, Kombes Pol Sofwan Hermanto tercatat memiliki harta senilaiRp3,6 miliar lebih.
Berikut ini rincian harta kekayaan Kapolresta Serang Kota
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.730.600.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 180 m2/153 m2 di KAB/ KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp.1.680.000.000
2. Tanah Seluas 5253 m2 di KAB / KOTA SERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.050.600.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 680.000.000
1. MOBIL, TOYOTA A250RA-GBWJ 1.0T S CVT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
2. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT 2. 4L DAKAR Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 20.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 221.984.538
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 4.000.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 3.656.584.538
Berawal dari Aksi Pencurian Ternak
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini berawal ketika Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi yang mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.
Muhyani mengetahui aksi kedua pencuri setelah mendengar suara berisik dari kandang yang ada di belakang rumah.
Suara itu berasal dari jebakan yang dipasang oleh Muhyani, setelah ternaknya beberapa kali dicuri orang.
Saat dicek, Muhyani memergoki dua orang pria tidak dikenal mencoba untuk mencuri kambingnya.
karena aksinya ketahuan, Waldi pun mengeluarkan sebilah golok.
Muhyani pun kemudian mengambil gunting dan menusuk dada Waldi.
Meski sempat melarikan diri, warga menemukan jasad Waldi dalam kondisi tewas dengan luka di dada pada pukul 06.00 WIB.
Waldi diduga tewas ketika melarikan diri dari kejaran warga dengan luka di area vital.
Sempat Dimintai Rp 50 Juta
Pada 5 Juli 2023, penyidik Polresta Serang Kota menaikkan kasus tewasnya Waldi ke tahap penyidikan.
Dua bulan berselang, Muhyani ditetapkan sebagai tersangka pada 15 September 2023.
Adapun sebelumnya, orangtua Waldi yang tidak terima anaknya tewas karena ditusuk, melaporkan Muhyani ke polisi.
Keluarga Muhyani sebenarnya telah beberapa kali mengunjungi rumah duka di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten sebagai ungkapan duka cita.
Keluarga pihak sempat sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Akan tetapi, keluarga Waldi tiba-tiba melaporkannya ke polisi.
Ketua RT setempat, Nuraen menduga, laporan itu dilayangkan setelah Muhyani tidak menyanggupi untuk memberi santunan sebesar Rp 50 juta.
"Awalnya kita kasih Rp 1 juta, itu sebenarnya sudah mau diterima sama bapaknya. Cuma dari pihak kakak iparnya yang menolak. Dan tiba-tiba minta uang Rp 50 juta," tandasnya.
Baca juga: Muhyani Bela Diri Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Duel Hingga Tewaskan Pencuri Dihentikan
Baca juga: Bendungan Irigasi Rusak Berat, 1.024 Hektare Lahan Sawah di Bengkulu Selatan Terancam Alih Fungsi
Dapatkan Informasi Lainnya di GoogleNews, Klik: Tribun Bengkulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sosok-Kombes-Sofwan-Hermanto-Kapolresta-Serang-Jadikan-Muhyani-Tersangka-Tapi-Kini-Dibebaskan-Jaksa.jpg)