Peternak di Banten Jadi Tersangka
'Muhyani Bela Diri' Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Duel Hingga Tewaskan Pencuri Dihentikan
Usaha keluarga Muhyani (58), peternak di Banten yang jadi tersangka penganiayaan usai lawan pencuri dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.
TRIBUNBENGKULU.COM - Usaha keluarga Muhyani (58), peternak di Banten yang jadi tersangka penganiayaan usai lawan pencuri dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.
Kini Muhyani pun bisa bernafas lega.
Sebab penusukan terhadap pencuri kambingnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten.
Bukan tanpa alasan, Muhyani dianggap sedang melakukan pembelaan diri saat menusuk pencuri dengan gunting yang berujung dengan kematian.
Keputusan ini setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.
"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023) dilansir dari Kompas.com
Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Alasan 2 Tersangka Korupsi Kejari Bengkulu Selatan Belum Ditahan
Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.
"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.
Kasus ini sempat mendapat respon dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Bahkan kasus Muhyani yang viral di media sosial ini juga menuai simpati dari publik.
Awal Mula Kasus Muhyani
Peristiwa penganiayan berawal saat Muhyani memergoki aksi Waldi dan Pendi saat akan mencuri kambingnya pada Februari 2023 pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Muhyani mendengar suara berisik yang berasal dari kandang kambing miliknya yang berada di belakang rumahnya.
| Kekayaan Kombes Sofwan Hermanto Kapolres Serang Tetapkan Muhyani Peternak Kambing jadi Tersangka |
|
|---|
| Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus Muhyani Peternak di Banten Tersangka Usai Habisi Pencuri Bergolok |
|
|---|
| Reaksi Hotman Paris Saat Muhyani Peternak di Banten Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri Dibebaskan |
|
|---|
| Sosok Kombes Sofwan Hermanto, Kapolresta Serang Jadikan Muhyani Tersangka Tapi Kini Dibebaskan Jaksa |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Muhyani Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Kambing di Banten, Berakhir Dibebaskan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.