Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Resmi Jadi Tersangka Pasca Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas di PALI
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Resmi Jadi Tersangka Pasca Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas di PALI
TRIBUNBENGKULU.COM - Ketua KPU Lubuklinggau Topandri kini resmi jadi tersangka pasca tabrak kakak adik hingga tewas di PALI- Mura Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Minggu (24/12/2023) lalu.
Topandri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan satu korban alami luka berat.
Penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara, pada Rabu (27/12/2023).
Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan menaikan kasus kecelakaan ini ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.
Ini merupakan gelar perkara yang kedua yang kita lakukan pasca terjadinya kecelakaan tersebut.
Baca juga: Nasib Ketua KPU Lubuklinggau, Kini Terancam 6 Tahun Penjara Pasca Tabrak Kakak Adik hingga Tewas
Sebelumnya juga telah melakukan Olah TKP secara Komprehensif dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ dan juga telah meminta keterangan saksi-saksi.
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menaikan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, Satlantas Polres PALI membuktikan ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ.
AKP Kukuh menyebut berdasarkan dari olah TKP dan pemeriksaan pengendara mobil Topandri. Unsur kelalaian tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak paham medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
"Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikan kasus ini ketingkat penyidikan dan menetapkan Pengendara Mobil Topandri sebagai tersangka,"jelasnya.
Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinaikan kasus ini ke penyidikan, AKP Kukuh juga mengatakan Ketua KPU Lubuklinggau dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ ).
"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat,"
"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.
Ketua KPU Lubuklinggau
Mobil Ketua KPU Lubuklinggau
Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan
viral
berita viral
Terancam Dipenjara Usai Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Tugas Ketua KPU Lubuklinggau Dijabat Plt |
![]() |
---|
Nasib Ketua KPU Lubuklinggau, Kini Terancam 6 Tahun Penjara Pasca Tabrak Kakak Adik hingga Tewas |
![]() |
---|
Tangis Pilu Orangtua Kakak Adik Tewas Ditabrak Ketua KPU Lubuklinggau, Masih Tunggu Iktikad Baik |
![]() |
---|
'Anak Kami Cuma Dua Inilah' Kata Orangtua Kakak-Adik Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau |
![]() |
---|
Nasib Orangtua Dua Bocah Tewas usai Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Pilu, Ayah Syok Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.