Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan

Terancam Dipenjara Usai Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Tugas Ketua KPU Lubuklinggau Dijabat Plt

Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandari kini terancam 6 tahun penjara. Seperti yang diketahui, sebelumnya Topandari menabrak kakak adik

Editor: Kartika Aditia
TribunSumsel.com
Kolase Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandari (kiri) dan Mobil yang Dikendarai saat Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas (kanan). Terancam Dipenjara Usai Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Tugas Ketua KPU Lubuklinggau Dijabat Plt 

TRIBINBENGKULU.COM - Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandari kini terancam 6 tahun penjara.

Seperti yang diketahui, sebelumnya Topandari menabrak kakak adik yang masih pelajar dengan mobil yang dikendarainya.

Adapun insiden kecelakaan tersebut terjadi di jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).

Akibat Kecelakaan maut yang terjadi pada pukul 15.00 Wib menyebabkan dua pengendara motor bernama Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7) meninggal dunia ditempat kejadian.

Sementara korban satunya lagi bernama Bening (14) saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palembang.

Komisioner KPU Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Andri Affandi menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika Topandri sedang dalam perjalanan pulang dari Klaten Jawa Tengah setelah pengecekan surat suara, dia pulang via palembang dan pulang ke lubuklinggau melalui jalur darat.

"Kebetulan ketua bersama keluarga mau pulang ke Lubuklinggau lewat Kabupaten Pali. Sesuai diberitakan kecelakaan," ungkapnya pada wartawan, Rabu (27/12/2023) dikutip dari TribunSumsel.com.

Andre menjelaskan saat ini Topandri sudah diamankan di polres Pali.

Baca juga: Kondisi Terkini Lansia di Bengkulu Tengah Usai Ditabrak Mobil Ayla saat Duduk Depan Warung

Selain itu, ia mengatakn jika berita yang mengatakan Topandari tidak diamankan pasca kecelakaan tersebut tidaklah benar.

"Tentunya, proses hukum kecelakaan tersebut kami serahkan kepada pihak polres Pali," ujarnya.

Sementara untuk aktivitas kerja KPU Terkait permasalahan hukum yang dihadapi sudah melakukan rapat pleno untuk menunjuk pelaksana tugas harian agar proses admintrasi kantor tetap bejalan.

"Tahapan pemilu semakin dekat tentu kami juga harus mengambil langkah sementara ketua lagi dalam proses pemeriksaan di Polres Pali," tambahnya.

Terancam Dipenjara

Sebelumnya, Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan maut tersebut.

Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan, untuk upaya hukum peristiwa kecelakaan ini, Satlantas menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved