Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan
Terancam Dipenjara Usai Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas, Tugas Ketua KPU Lubuklinggau Dijabat Plt
Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandari kini terancam 6 tahun penjara. Seperti yang diketahui, sebelumnya Topandari menabrak kakak adik
TRIBINBENGKULU.COM - Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandari kini terancam 6 tahun penjara.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Topandari menabrak kakak adik yang masih pelajar dengan mobil yang dikendarainya.
Adapun insiden kecelakaan tersebut terjadi di jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).
Akibat Kecelakaan maut yang terjadi pada pukul 15.00 Wib menyebabkan dua pengendara motor bernama Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7) meninggal dunia ditempat kejadian.
Sementara korban satunya lagi bernama Bening (14) saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit di Palembang.
Komisioner KPU Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Andri Affandi menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika Topandri sedang dalam perjalanan pulang dari Klaten Jawa Tengah setelah pengecekan surat suara, dia pulang via palembang dan pulang ke lubuklinggau melalui jalur darat.
"Kebetulan ketua bersama keluarga mau pulang ke Lubuklinggau lewat Kabupaten Pali. Sesuai diberitakan kecelakaan," ungkapnya pada wartawan, Rabu (27/12/2023) dikutip dari TribunSumsel.com.
Andre menjelaskan saat ini Topandri sudah diamankan di polres Pali.
Baca juga: Kondisi Terkini Lansia di Bengkulu Tengah Usai Ditabrak Mobil Ayla saat Duduk Depan Warung
Selain itu, ia mengatakn jika berita yang mengatakan Topandari tidak diamankan pasca kecelakaan tersebut tidaklah benar.
"Tentunya, proses hukum kecelakaan tersebut kami serahkan kepada pihak polres Pali," ujarnya.
Sementara untuk aktivitas kerja KPU Terkait permasalahan hukum yang dihadapi sudah melakukan rapat pleno untuk menunjuk pelaksana tugas harian agar proses admintrasi kantor tetap bejalan.
"Tahapan pemilu semakin dekat tentu kami juga harus mengambil langkah sementara ketua lagi dalam proses pemeriksaan di Polres Pali," tambahnya.
Terancam Dipenjara
Sebelumnya, Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan penetapan tersangka pada kasus kecelakaan maut tersebut.
Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan, untuk upaya hukum peristiwa kecelakaan ini, Satlantas menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan
Terancam Dipenjara
Tabrak Kakak Adik
tewas
Ketua KPU Lubuklinggau
Ketua KPU Lubuklinggau Topandri Resmi Jadi Tersangka Pasca Tabrak Kakak Adik Hingga Tewas di PALI |
![]() |
---|
Nasib Ketua KPU Lubuklinggau, Kini Terancam 6 Tahun Penjara Pasca Tabrak Kakak Adik hingga Tewas |
![]() |
---|
Tangis Pilu Orangtua Kakak Adik Tewas Ditabrak Ketua KPU Lubuklinggau, Masih Tunggu Iktikad Baik |
![]() |
---|
'Anak Kami Cuma Dua Inilah' Kata Orangtua Kakak-Adik Tewas Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau |
![]() |
---|
Nasib Orangtua Dua Bocah Tewas usai Ditabrak Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Pilu, Ayah Syok Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.